Hakim : Jika Senin Depan tak Ada Saksi, Kami Anggap Tergugat tak Gunakan Haknya

Hakim : Jika Senin Depan tak Ada Saksi, Kami Anggap Tergugat tak Gunakan Haknya
Kuasa hukum penggugat

Riauaktual.com - Sidang lanjutan Kepala Puskesmas (Kapus) Tapung Hilir I, Martina Zakir SKm MKes yang digugat karena diduga menghilangkan data kepegawaian staffnya bernama Yasfinarti di Pengadilan Negeri Kampar terpaksa harus ditunda, Senin (1/2/2021) siang.

Penyebabnya, karena Pemerintah Kabupaten Kampar selaku tergugat tak bisa menghadirkan saksi. Hal ini membuat majelis hakim kecewa.

Dalam sidang itu, Pemda akan mengajukan tiga orang saksi. Namun, saat persidangan akan digelar, tak satupun saksi yang bisa dihadirkan.

"Kalau Senin depan (8/1/2021) para tergugat tak bisa menghadirkan saksi, maka kami majelis hakim menganggap tergugat tak menggunakan haknya dalam persidangan ini," kata majelis hakim, Ferdi SH dalam persidangan.

Menurut Ferdi, karena saksi tak hadir membuat sidang tertunda. Sementara, majelis hakim banyak menyidangkan perkara di pengadilan ini. 

"Senin depan kita lanjutan sidang ini kembali. Tapi harus dimulai sebelum jam 12.00 WIB. Sebab, diatas jam tersebut banyak perkara yang akan disidangkan majelis hakim," kata majelis hakim lagi.

Sementara kuasa hukum Yasfinarti, dari SAK & RC Law Firm, Said Ahmad Kosasi SH MH sangat menyayangkan Pemda tak bisa menghadirkan saksi pada sidang hari ini.

"Karena yang kita gugat hari ini adalah Pemda dan keterangan saksi tersebut akan membuka tabir dari kasus ini," ujar Said yang didampingi Akmal SH dan Rio SH.

Persidangan sebelumnya terungkap, akibat data kepegawaianya sebagai staff Puskesmas Tapung Hilir yang diduga dihilangkan Martina Zakir membuat Yasfinarti tak memperoleh hak-haknya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Diantaranya, uang Jasa Pelayanan (Jaspel), Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) dan Sisa Hasil Usaha (SHU). (JDI)

Berita Lainnya

index