Masuk Tanpa Izin, Dua Imigran Asal Timor Leste Diamankan Imigrasi Tembilahan

Masuk Tanpa Izin, Dua Imigran Asal Timor Leste Diamankan Imigrasi Tembilahan

Riauaktualcom - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, mengamankan dua warga negara Timor Leste, yang masuk ke daerahnya tanpa dilengkapi surat-surat resmi. 

Orang pertama yang diamankan adalah RS (29) di Desa Dusun Tuah Pelang, Kecamatan Kelayang. Kemudian, AS (18) diamankan terpisah.

Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Yulizar dalam keterangannya mengatakan, keduanya diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang terdiri dari personil Badan Kesbangpol, Polres, Kodim dan Disdukcapil.

''Jadi setelah didata, keduanya ternyata ada hubungan saudara. Yakni sepupu,'' kata Yulizar.

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku masuk ke Indonesia dibantu paman kandungnya. Ternyata, sang paman juga tidak memiliki izin tinggal ataupun masuk ke Inhil.

Awal keduanya dapat diamankan. Dimulai dengan digelarnya operasi gabungan Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dengan hasil ditemukan RS (29) di Desa Dusun Tuah Pelang, Kecamatan Kelayang.

Dari keterangan RS, kemudian didapat informasi bahwa ada sepupunya inisial AS yang juga berada di Inhil.

Saat dilakukan pengembangan, pada tanggal 24 Maret petugas Imigrasi Tembilahan mendapatkan informasi keberadaan saudara sepupu AS (18) juga berada di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

''Keduanya memang terbukti tidak memiliki surat izin yang sah,'' ungkap Yulizar.

Saat hendak mengamankan keduanya, turut mendampingi perangkat desa tempat tinggal mereka.

Menurut pengakuannya, mereka masuk bke Indonesia, melalui jalur tikus. Kemudian, setelah di Indonesia, dibantu orang yang tidak dikenal, identitas nya pun dipalsukan.

''Jadi sebelum terbang Inhil. Keduanya terlebih dahulu memalsukan surat domisili di Tambua NTT, lalu berangkat dan menetap di Inhu,'' jelas Yulizar.

Setelah ini, lanjut Yulizar, Imigrasi Tembilahan sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Timor Leste. Respon dari Kedutaan Timor Leste sendiri, mereka meminta data pendukung keduanya. 

Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Riau, sambung Yulizar juga sedang dilakukan. Informasi terbaru, di kantor pusat di Pekanbaru, masih dalam proses pengumpulan data dan informasi tambahan untuk mendapatkan arahan selanjutnya atas tindakan apa yang akan diberikan kepada kedua warga negara Timor Leste ini.

''Sambil menunggu arahan, keduanya saat ini ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' jelas Yulizar. 

Sedangkan, ataa pelanggaran yang dilakukan keduanya mereka dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni ilegal entry dan ilegal stay.

Berita Lainnya

index