Hanya karena Disebut Jual Sawit Busuk, Parningotan Bunuh dan Permalukan Korbannya

Hanya karena Disebut Jual Sawit Busuk,  Parningotan Bunuh dan Permalukan Korbannya
Pelaku

Riauaktual.com - Penemuan mayat perempuan tanpa yang terjadi di Desa Bayas Jaya mengegerkan warga sekitar, Sabtu 27 Maret 2021. Perempuan yang diketahui berinisial S (51) ternyata adalah korban pembunuhan.

Tidak sampai 24 jam,  kasus pembunuhan yang mengegerkan masyarakat desa Bayas Jaya ini berhasil diungkap dan pelaku Parningotan Sianturi (30) yang adalah adalah warga di desa yang sama diamankan oleh kepolisian. 

"Malam tadi sekira pukul 23.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kempas telah mengamankan satu orang pelaku," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu 28 Maret 2021.

Dari keterangan anak korban, diketahui sekira pukul 09.00 Wib korban keluar rumah untuk mengantarkan timbangan sawit ke depan Gang Pustu (tepi jalan lintas Rengat-Tembilahan), namun korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Seorang saksi yang keluar dari Gang Pustu kareba hendak pergi ke sawah melihat motor korban jatuh ditepi parit dan melihat korban dalam keadaan telungkup, tanpa busana dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.  Mengetahui hal tersebut saksi tersebut melaporkan ke Sub Sektor Bayas Jaya, Polsek Kempas. 

Mendapat laporan,  tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah TKP.  Setelah penyelidikan,   didapatkan informasi diduga pelaku adalah Sianturi yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan.

Pengembangan penyelidikan dilakukan ke tempat yang biasa disinggahi pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri kearah kebun masyarakat yang bertempat disamping PT. ISK. 

Selanjutnya pada hari Sabtu, 27 maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kempas bersama warga masyarakat melakukan penyisiran pada kebun tersebut, dan sekira pukul 23.30 Wib pelaku berhasil ditangkap untuk kemudian dibawa ke Polsek Kempas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Dari hasil pemeriksaan diakui bahwa pelaku sakit hati terhadap korban karena setiap menjual brondolan sawit selalu dimarahi dengan kata-kata “jangan yang busuk - busuk dijual” sehingga pelaku timbul niat dan rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," kata AKBP Dian. 

Pada hari naas tersebut, pelaku bertemu di jalan dengan korban, saat itu korban berhenti dan menanyakan kembali brondolan sawit yang dijual pelaku selalu busuk.

"Mendengar itu, pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit dan pelaku membenamkan kepala korban sampai tidak bernafas lagi, selanjutnya korban diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit kemudian pelaku membuka pakaian korban dengan maksud untuk mempermalukan korban kepada masyarakat," jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.  

Berita Lainnya

index