2 Wanita Seksi Dalam Kasus Narkoba yang Melibatkan Pejabat Pemkot Malang

2 Wanita Seksi Dalam Kasus Narkoba yang Melibatkan Pejabat Pemkot Malang
Polresta Malang Kota, menggelar ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pejabat Pemkot Malang. Foto/SINDOnews/Yuswantoro

Riauaktual.com - Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan besar peredaran dan penyalahgunaan narkoba . Terbongkarnya jaringan besar ini, membuktikan genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba tidak pernah surut.

Hingga Sabtu (27/3/2021) tengah malam, kesibukan di Mapolresta Malang Kota, terlihat sangat tinggi. Hilir-mudik sejumlah penyidik mewarnai halaman Mapolresta Malang Kota. Bahkan, hingga tengah malam Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, juga masih memimpin anggotanya untuk menangani kasus jaringan besar narkoba tersebut.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang yang kini dimutasi menjadi Analisa Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim, berhasil memimpin anggotanya membongkar jaringan besar narkoba tersebut pada Kamis (25/3/2021).

Diduga, jaringan besar peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini melibatkan pejabat penting yang juga tokoh masyarakat Malang Raya. Pengungkapan ini rentetan dari penangkapan yang dilakukan Kamis (25/3/2021) dini hari.

Rencananya, Polresta MalangSatreskoba Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap kasus p eredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pejabat Pemkot Malang, berinisial AH. Total ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus narkoba ini.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni FN dan CR di tepi Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (24/3/2021) malam pukul 22.30 WIB. Kota akan melakukan penyampaian hasil pengungkapan kasus jaringan besar peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini kepada masyarakat, pada Minggu (28/3/2021).

Sebelumnya juga ramai diberitakan adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan anggota Satreskoba Polresta Malang Kota, terhadap seorang perwira menengah TNI AD di Hotel Regent Malang, yang terjadi pada Kamis (25/3/2021) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dua tersangka FN dan CR kedapatan membawa Inex . Dari keterangan FN, akhirnya diketahui bahwa Inex tersebut didapatkan dari tersangka IL. Akhirnya petugas berpura-pura menjadi FN dan menghubungi IL," tuturnya sebagaimana dikutip dari Sindonews.com.

Awalnya IL mengajak bertemu di Hotel Regent Malang, kamar nomor 619. Kemudian berubah ke kamar 419, namun IL menempati kamar 415. "Saat petugas mengetuk kamar 419, ternyata yang keluar bukan IL," imbuh Gatot.

Penangkapan berlanjut pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Di lokasi ini petugas menanglap VR dengan barang bukti satu bungkus sabu dan 20 bungkus ganja. Dari keterangan tersangka VR, petugas menangkap tersangka GN.

Gatot menyebutkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari GN diketahui telah menjual sabu kepada AH. Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya, dengan barang bukti dua bungkus sabu.

Peran AH masih di dalami, dari hasil pemeriksaan sementara AH merupakan pengguna. "Kami terus dalami, perannya seperti apa. Yang pasti AH merupakan seorang ASN. Kasus ini dialihkan ke Polda Jatim, untuk mempercepat penangananya," tegas Gatot.

"Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun, dan paling tinggi 20 tahun," ujar Gatot.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index