Otak Pelemparan Kepala Anjing Diancam 7 Tahun Penjara

Otak Pelemparan Kepala Anjing Diancam 7 Tahun Penjara

Riauaktual.com - Otak pelaku pelemparan kepala anjing di rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, terancam dipenjara 7 tahun lamanya. Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan saat memimpin ekspos, Ahad (30/5/2021). 

YS (40), kata Juper diringkus, setelah hampir tiga bulan ini menjadi buronan atau menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Dibekali keterangan empat pelaku yang ditangkap sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengetahui posisi YS di Padang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian, dari keterangan YS. Ia juga mengakui teror penyiraman bensin ke rumah M Nasir Penyalai adalah rangkaian teror yang didanainya.

''YS mengakui perannya dalam aksi teror ini merupakan sebagai penyandang dana, dan inisiator untuk melakukan kejahatan tersebut,'' jelas Juper. 

Untuk motifnya nekat melakukan aksi teror ini, dilatarbelakangi rasa sakit hati karena Muspidauan terpilih hasil Musdalub untuk pengurusan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru. 

''YS mengatakan, teror kepala anjing, sebagai bentuk perlawanan. Tujuannya membuat korban tidak nyaman,'' beber Juper. 

Kesimpulannya, YS merencanakan aksi dua teror itu secara spontan. Dimana, dua hari setelah direncanakan, empat pelaku teror terlebih dahulu diminta memantau rumah kedua korbannya.

Sementara itu, setelah Polisi mengungkap dan meringkus tiga pelaku pertama. YS langsung memutuskan kabur.

''Untuk pasal yang disangkakan, YS dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP pasal 187, tentang tindak kekerasan dan ancaman dengan ancaman 7 tahun penjara,'' terang Juper.

Berita Lainnya

index