Langgar Aturan PPKM Level 4, Pelaku Usaha Didenda

Langgar Aturan PPKM Level 4, Pelaku Usaha Didenda
Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru berikan teguran pada pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Level 4.

Riauaktual.com - Guna mengantisipasi dampak penularan Covid-19, Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru kembali melakukan patroli, Selasa (3/8/2021). Saat patroli, tim Satgas Covid-19 masih mendapati sejumlah pelaku usaha melanggar aturan saat PPKM level IV. 

Diantaranya, Warnet Neo Net 2, Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai. Ditempat ini, sebanyak 25 pengunjung terjaring Satgas Covid-19.

Seluruh pengunjung yang terjaring kemudian diangkut keseluruhannya ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru guna dilakukan pendataan dan pemberian sanksi. 

''Mereka yang terjaring kita minta buat pernyataan dan beri sanksi kerja sosial," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kabid PPUD Fakhruddin.

Sementara pemilik warnet diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp500 ribu. Denda diberikan karena  pemilik warnet telah melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor : 17/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di kota Pekanbaru. 

Dimana seluruh tempat hiburan termasuk warnet tidak boleh beroperasi selama PPKM level IV. 

Tidak hanya warnet tersebut, Satgas juga menindak pemilik usaha Baso Mataram Jalan KH Nasution karena menyediakan makan ditempat melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Pemilik usaha juga di denda Rp500 ribu. 

Sementara salah seorang pengunjung disana jdiberikan denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker. Kemudian, Warung Gopek Jalan Rambutan tak terlepas dari penertiban petugas. Disana pemilik di denda Rp500 ribu dengan kesalahan yang sama. 

"Ada tiga pengunjung ditempat yang kita beri denda. Masing-masing Rp300 ribu," ungkapnya.

Berita Lainnya

index