Polairud Polda Riau, Sita 7 Kubik Kayu Ilog

Polairud Polda Riau, Sita 7 Kubik Kayu Ilog

Riauaktual.com - Patroli rutin KP IV-1007 dan KP IV-2002 Ditpol Airud Polda Riau, menangkap lebih kurang 7 kubik kayu hasil ilegal logging yang akan dijual ke Kabupaten Karimun.

Izan (40) yang bertindak sebagai nahkoda diamankan, saat melintas Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat diminta surat-suratnya dia tidak bisa memperlihatkannya.

Warga Jalan Ismail Saleh, Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti ini, diamankan pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 2.15 WIB.

"Dia diamankan tim patroli rutin di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan titik koordinat 0°51'499''N 103°0.306' E," kata Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH, Kamis (9/9/2021).

Saat penangkapan Izan, sebut Wawan, pelaku mengangkut kayu menggunakan Kapal pompong tanpa nama.

Kronologis penangkapan, awalnya dua kapal milik Polairud melihat dan menemukan satu Kapal pompong membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun.

Setelah dicurigai, tim langsung melakukan pengejaran hingga terhenti di perairan Parit Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, dan tertangkap.

"Pengakuan Izan, kayu tersebut diduga hasil Ilegal Loging yang diambil dari Sei Tohor Kabupaten Meranti dan akan di bawa ke Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun," kata Wawan, sesuai pengakuan pelaku.

Masih menurut pelaku sebanyak 7 kubik kayu tersebut adalah jenis meranti berjumlah kurang lebih 7 Meter kubik.

Pihaknya kepada pelaku, menjeratnya dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU.RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU.RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana.

"Pasal itu berbunyi tentang tindak pidana bidang Kehutanan yaitu mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," jelas Wawan.

Berita Lainnya

index