Kedatangan WNA Harus Diperketat, Ingat! Longgar Sedikit Saja, Covid Langsung Menyebar

Kedatangan WNA Harus Diperketat, Ingat! Longgar Sedikit Saja, Covid Langsung Menyebar
Ilustrasi, Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diarahkan untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (Foto: Antara).

Riauaktual.com - Satgas Covid-19 mengklaim tidak ada pelonggaran WNA yang masuk atau berkunjung ke Indonesia. Justru, kedatangan mereka diperketat.

Kepala Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sonny Harry Harmadi mengatakan, pelonggaran kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sangat berisiko. Dia memastikan, tidak ada pelonggaran kedatangan WNA sama sekali.

“Aturan ini justru diterapkan lebih ketat lagi, dengan melihat masa inkubasi Covid-19 adalah 14 hari karena tetap ada risiko. Kami tidak ingin kecolongan,” katanya.

Sonny mengungkapkan, dari beberapa hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) menunjukkan ada beberapa WNA yang terbukti positif Covid-19. Kata dia, ada WNA yang membawa hasil tes negatif, namun ketika dites Covid-19 di pintu masuk, justru menunjukkan hasil positif.

“Ada juga yang saat dites hasilnya negatif dan kemudian menjalani masa karantina. Saat hari ketujuh dites hasilnya positif. Ini menunjukkan masa inkubasi virus yang berasal dari luar negeri selama 14 hari ternyata berlaku benar,” katanya sebagaimana dilansir dari RM.id.

Sonny mengungkapkan, masa karantina 8 x 24 jam adalah bentuk konsekuensi dari pelaku perjalanan internasional untuk melindungi masyarakat Indonesia. Dia bilang, bukan berarti orang yang membawa hasil PCR dan melakukan PCR di pintu masuk Indonesia pasti aman dan langsung melanjutkan perjalanan.

“Belum tentu. Orang yang sudah melakukan vaksinasi bukan berarti tidak punya potensi tertular dan menularkan,” katanya.

Sonny menegaskan, aturan masa karantina selain untuk WNA berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru dari luar negeri maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dia mengatakan, pengawasan dan kewaspadaan yang ketat dilakukan karena Indonesia dikelilingi negara-negara dengan lonjakan kasus Covid-19.

“Meski negara kita mengalami penurunan kasus yang cukup baik, kita tetap waspada,” tuturnya.

Sonny menjelaskan, aturan masa karantina ada pada adendum Surat Edaran (SE) No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Ganip Warsito, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

“Adapun adendum ini bertujuan meningkatkan protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan internasional, mencegah terjadinya penyebaran varian baru Covid-19, serta melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional,” tukasnya.

Netizen mendukung penuh langkah Satgas Covid-19 yang tetap memperketat pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia. Diharapkan, kesalahan yang lalu tidak terjadi. Aturan dilonggarkan, Covid-19 akhirnya cepat menyebar.

Akun @sriutamy29 mengutip pernyataan anggota Komisi IX DPR Nurhadi. Kata dia, kebijakan memperketat atau bahkan menutup pintu masuk WNA dari negara dengan kasus Covid-19 tinggi, sudah tepat. “Hanya implementasinya harus konsisten dan pengawasannya ketat,” katanya.

Menurut @adypanha, pembatasan sosial berdampak cukup signifikan menekan kasus Covid-19. Pelarangan atau pembatasan perjalanan dari-keluar negeri, baik WNA/WNI dengan prokes ketat, sangat membantu penanganan pandemi Covid-19. “Yup, terus perketat WNA yang masuk ke Indonesia,” ujar @YogaPras_.

Kondisi pandemi yang tengah menurun, kata @YogaPras_, tidak boleh membuat terlena. Akun @puti_merah mengatakan, WNA ke Indonesia harus tetap prokes dan mengikuti aturan ketat.

“Aturan penerbangan sesuai prosedur internasional,” tutur @puti_merah. “Aturan main yang dibuat oleh Pak @jokowi pasti sudah dipikirkan kajian dan langkah strategisnya,” ujar @YogaPras_

Akun @Pencerah__ mengingatkan, sedikit saja pelonggaran terhadap WNA, maka akan memberi dampak besar terhadap penanganan Covid-19. Dia mengingatkan, jangan sampai kesuksesan aturan pembatasan sosial terhadap penekanan angka kasus Covid-19 sia-sia karena gagal mengontrol WNA masuk RI.

“Untuk mencegah penularan, pemerintahan di bawah Presiden Jokowi perketat kedatangan WNA dari negara potensi penularan tertinggi Covid-19,” ujar @NadinHang. “Waspadai kedatangan WNA, perketat bandara dan pelabuhan,” sambung @RonggoL59543567.

Akun @contactap2 mengungkapkan, salah satu bentuk pengetatan yang dilakukan Pemerintah untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19, yakni membatasi pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut dan udara yang berlaku sejak 16 September 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index