Kamis Pekan Depan, Mantan Kepala ESDM Kuansing Indra Agus Lukman Akan Jalani Sidang Perdana

Kamis Pekan Depan, Mantan Kepala ESDM Kuansing Indra Agus Lukman Akan Jalani Sidang Perdana
Mantan Kepala ESDM Kuansing Indra Agus Lukman

Riauaktual.com - Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing, Indra Agus Lukman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Kamis tanggal 28 Oktober 2021 jam 10.00 WIB mendatang.

Dimana sidang perdana Indra di Ketuai Majelis Hakim DR Dahlan yang merupakan Ketua Majelis Hakim yang sama dalam Kasus Terdakwa Mursini mantan Bupati Kuansing.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, Jumat (22/10/2021) malam melalui sambungan seluler,

"Ya, Benar. Kamis (28/10/2021) pekan depan Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing akan menjalani sidang perdananya," katanya.

Dikatakan Hadiman, sidang perdana Indra Agus Lukman sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

"Untuk sidang perdana Praperadilan Terdakwa Indra Agus Lukman, pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 jam 09.00 WIB," sebutnya lagi.

"Sedangkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dijadwalkan Kamis tanggal 28 Oktober 2021 jam 10.00 WIB. Itu pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU)," sambung Hadiman.

Perlu diketahui, mantan Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman tersangkut kasus Bimtek ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 silam.

Diduga kuat Indra menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek serta membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Dimana Indra dalam putusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), adanya perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku Bendahara dan Ariadi selaku PPTK.

Sehingga pada kasus dugaan korupsi tersebut negara menelan kerugian sebesar Rp500.176.250.

Berita Lainnya

index