Riauaktual.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE ini, ada pengetatan untuk pelaku perjalanan darat.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Pelaku perjalan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil PCR maksimal 3 x 24 jam atau Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," terangnya, dalam keterangan resmi yang dikutip dari RM.id, Senin (1/11).
Aturan ini sudah berlaku secara efektif per 27 Oktober 2021. "SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," jelasnya.
Ia pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota/Bupati, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat, dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.
Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali, terdapat keringanan.
Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, apabila belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
