Pengadilan Negeri Pekanbaru Sita Eksekusi Tanah Di Jalan Rajawali Pekanbaru

Pengadilan Negeri Pekanbaru Sita Eksekusi Tanah Di Jalan Rajawali Pekanbaru

Riauaktual.com - Juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN Pekanbaru) melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah yang berada di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Kamis (9/12/2021) pagi.

Tanah ini disita eksekusi sehubungan telah keluarnya putusan dengan nomor 31/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2021/PN.Pbr tanggal 1 Desember 2021 yang dimenangkan oleh Rifa Yendi atas lawannya Hj Rostiati dan Rostilawati.

Dalam sita eksekusi hari ini Rifa Yendi selaku pemohon tampak hadir didampingi dengan kuasa hukumnya Abdy Jamail sementara pihak termohon tidak menampakkan batang hidungnya.

Saat dikonfirmasi Juru Sita PN Pekanbaru, Yanthi dan dua rekannya tampak dilokasi persoalan sebidang tanah tersebut untuk sita eksekusi.

"Kedua termohon tidak hadir dan tidak ada memberikan alasan apa-apa dengan pihak pengadilan," katanya.

Yanthi menerangkan, setelah dilakukan sita eksekusi selanjutnya juru sita PN Pelanbaru itu akan mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.

"Setelah ini selanjutnya menunggu arahan dari pemohon untuk memasukkan permintaan eksekusi pengosongan," sebutnya lagi.

Sementara itu Rifa Yendi mengatakan awal mula pembelian tanah terjadi pada tahun 1999 saat dirinya melakukan transaksi jual beli tanah dengan Siti Fauzian.

Setelah tanah jadi milik Rifa Yendi, tahun 2000 yang akrab dipanggil pak Haji itu membangun pondasi ditanah tersebut.

"Kemudian beberapa tahun setelahnya pihak mereka (termohon) datang dengan rombongan untuk meminta foto copy surat tanah, berdasarkan foto copy itu mereka menggugat saya," sebut pak haji.

Karena surat tanah tersebut beralamatkan di Kabupaten Kampar, Riau. Rifa Yendi mengaku heran kenapa pada saat itu PN Pekanbaru menyetujui gugatan tersebut.

Kemudian dia melihat ada keganjilan di surat tanah yang ditunjukkan oleh termohon, karena di surat tanah tersebut register dan namanya terdapat perbedaan.

"Kesalahan itu saya laporkan secara pidana pemalsuan 363. Hampir 5 tahun setelah melapor, saya pergi lapor ke Mabes Polri, dalam jangka waktu 2 Minggu putusan gelar perkara dan P21," tutupnya

Berita Lainnya

index