Riauaktual.com - Santriwati yang menjadi korban pemerkosaan bongkar fakta baru sosok Herry Wirawan yang kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Dari laporan terbaru, santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan bukan berjumlah 12 orang. Melainkan 21 orang.
Sejak 2016, kelakukan iblis yang dilakukan Herry Wirawan itu baru terbongkar pada Juni 2021.
Saat ini, kasus pemerkosaan itu tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Pengacara santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan, Yudi Kurnia mengungkap, ada sejumlah pengakuan para korban yang disampaikan kepadanya.
Salah satunya terkait kehidupan sehari-hari di dalam pondok pesantren.
Di tempat itu, para santriwati tidak sepenuhnya melakukan kegiatan belajar.
“Belajarnya tidak full 100 persen. Menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar,” ungkap Yudi Kurnia sebagaimana dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (10/12/2021).
Sebaliknya, setiap hari mereka diperintahkan Herry membuat proposal.
Poposal itu digunakan pelaku untuk mencari dan mengumpulkan sumbangan atas nama pesantren milik Herry.
Selain itu, para santriwati juga diperintahkan Herry mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
“Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres,” bebernya.
Anehnya, di dalam pesantren Herry Wirawan, sama sekali tidak ada guru perempuan.
Satu-satunya guru dan pengajar tidak lain adalah hanya Herry Wirawan.
Pelaku juga yang sendirian mengurus puluhan santriwatinya itu.
Saat kasus pemerkosaan itu terungkap, disebutkan ada 30 santriwati di pesantren itu.
“Dan laki-laki itu tinggal di sana mengajar sendirian tanpa ada pengawasan pihak lain,” ujarnya.
Kondisi itu pula yang membuat pelaku dengan sangat leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada para korban.
“Ini yang membuat dia melakukan berulang-ulang,” kata Yudi Kurnia.
Saat ini, pihaknya juga tengah berupaya agar Herry Wirawan mendapat hukuman kebiri.
Menurutnya, itu cukup setimpal dengan perbuatan pelaku.
Terlebih saat ini, ada salah satu korban yang mengalami depresi dan trauma berat.
