Terkait Proyek Menara BRK

Pemprov Riau Ancam Pidanakan PT Waskita

Pemprov Riau Ancam Pidanakan PT Waskita
gedung bank riau kepri

RIAU (RA)- Pemerintah Provinsi Riau memberikan peringatan untuk PT Waskita Karya berkaitan dengan proyek Menara Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) yang sejauh ini belum selesai seratus persen atau masih 95 persen.

"Jika tidak, Pemprov Riau akan mengambil langkah hukum," tegas Sekretaris Daerah Provinsi Riau Drs Zaini Ismail MSi kepada wartawan, Selasa (2/12) di kantornya.

Dikatakanya, PT Waskita sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung tersebut harus menyelesaikan seluruh pengerjaan yang masih belum tuntas sesuai dengan perjanjian, pada tahun ini juga.

Seperti permasalahan AC yang mesinya dipasang dalam ruangan basement. Sehingga menyebabkan ruangan jadi panas. "Itu kan sudah kesalahan, seharusnya mesin AC itu dipasang diluar bukan didalam," ujarnya.

Zaini menjelaskan, sebelum melakukan serah terima atau gedung bisa difungsikan, apapun kekurangan pengerjaan yang terjadi di BRK merupakan tanggung jawab Kontraktor. "Maka itu, kita minta mereka segera tuntaskan pengerjaan item-item yang yang belum selesai tersebut, agar gedung BRK segera difungsikan," tegas mantan Kepala BKD Riau ini.

Zaini menambahkan, langkah penegasan yang dilakukan Pemprov Riau tersebut merupakan kebijakan yang sesuai dengan perjanjian pembangunan. Karena, jika dinilai dari kontraktor yang mengerjakan gedung tersebut tidak sewajarnya atau tidak sesuai dengan bastek, maka pihak kontraktor berkewajiban membenahinya dan menyesuaikan dengan bastek.

"Tahun ini juga itu harus selesai, jika tidak, kita akan ambil tindakan secara hukum, yaitu hukum pidana dan bukan perdata lagi, karena ini sudah keluar dari perjanjian sebelumnya," tegas Zaini mengakhiri.

 

Laporan : romg

Berita Lainnya

index