RUU KIA Upaya Atasi Masalah Stunting di Indonesia

RUU KIA Upaya Atasi Masalah Stunting di Indonesia

Riauaktual.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan hadirnya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA),
menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan stunting di Indonesia, yang saat ini berada di peringkat kelima di dunia.  

Rahmad mengaku prihatin karena jumlah anak stunting, kurang gizi di Indonesia cukup besar, nomor 5 di dunia dan nomor 2 di ASEAN. Sebanyak 1 dari 4 anak Indonesia mengalami stunting. Selain itu, angka kematian ibu juga masih tinggi, dari 100 ribu ibu yang melahirkan ada 300 yang meninggal dunia.

"Namun tingginya perhatian pemerintah, pada 2024, angka stunting pun ditargetkan turun hingga 14 persen. Presiden Joko Widodo terus berusaha menurunkan angka stunting menjadi 1 dari 5 anak, yang sebelumnya 1 dari 4 anak Indonesia, " kata Rahmad Handoyo dalam  Forum Legislasi bertema 'Urgensi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak’ di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Rahmad Handoyo meyakini pro kontra dalam RUU KIA khususnya masyarakat dengan pihak perusahaan, semuanya dapat dimusyawarahkan. Perusahaan dan semua pihak butuh keikhlasan dan kelegowoan untuk melahirkan anak-anak yang tangguh dan unggul sebagai aset masa depan bangsa Indonesia.

“Saya yakin dengan ibu cuti 6 bulan dan mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif anak akan tumbuh kuat dan tidak rentan dari berbagai penyakit.
Aturan cuti adalah langkah kita menyelamatkan masa depan bangsa dengan harapan ibu dapat memberikan ASI eksklusif,” kata politisi PDI-Perjuangan itu seraya mengatakan
RUU KIA, untuk  memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi.

Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan negara harus hadir untuk menjalankan RUU KAI ini. Ia menyadari cuti 6 bulan ini bagi ibu, demi anak-anak untuk mendapatkan ASI eksklusif.  Apalagi ibu itu menjadi pendidikan utama dan pertama bagi anak-anak atau madrasatul ula.

"Khususnya dalam pembentukan karakter, mental, kekuatan psikologis dan lainnya. Demikian pula kehadiran seorang ayah,” ujarnya.

Apabila hanya berpikir ekonomi menurut Illiza, justru bangsa ini akan rugi besar dengan meninggalkan atau mewarisi generasi yang lemah, kurang gizi dan sebagainya yang akan mempertaruhkan bangsa ini sendiri ke depan. “Dunia pun sudah memberlakukan aturan itu, ada yang cuti selama 4, 6 dan 12 bulan,” kata mantan Wali Kota Banda Aceh itu.

Sementara Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti memberikan apresiasi atas langkah DPR menginisiasi RUU KIA. Menurutnya hal itu adalah menunjukan kepedulian negara, kepada kesejahteraan anak dan ibu dalam bentuk regulasi sekaligus upaya menciptakan generasi emas. 

“Perusahaan perlu memahami bahwa tidak semua karyawatinya akan hamil secara bersamaan. Dari 100 orang misalnya, paling-paling yang hamil 5 orang. Jadi, tak perlu khawatir.

Bapak-bapak juga dibutuhkan pendampingannya seminggu sebelum dan atau dua minggu pasca kelahiran anak. Jangan sampai saat istrinya mau melahirkan suaminya tidak ada di rumah,” ujar Retno.

#DPR/MPR RI

index

Berita Lainnya

index