PEKANBARU (RA)- Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang keras untuk menerima atau memberikan parsel dalam rangka menyambut Idul Fitri 1436 H.
Hal ini disampaikan Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada wartawan di kediamannya. "Larangan ini sudah saya terapkan sejak saya memimpin," ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan selain dilarang oleh dirinya sebagai kepala daerah, ia juga menjelaskan larangan pemberian parsel juga dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak boleh terima parsel apapun bentuknya karena itu Gratifikasi," tegasnya.
Meski diakuinya pemberian parsel ini nilainya tidak besar. Namun bukan karena besar atau kecilnya, tetapi cara pemberiaannya di moment yang salah, diperkirakan mengandung unsur gratifikasi.
Kalau untuk sekedar silahturahmi dan ucapan selamat Idul Fitri tidak meski lewat parsel bisa dalam bentuk lain. Lewat perpesanan dan kartu ucapan. (Dr)
