Polres Inhu Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika Sabu dan Ganja di Dusun Sungai Durian

Polres Inhu Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika Sabu dan Ganja di Dusun Sungai Durian
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Ganja di Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.Ik, melalui Ps. Kepala Bagian Humas Polres Inhu, IPDA Misran, menjelaskan peristiwa ini pada Jumat, (1/9/2023)

"Pada hari Minggu tanggal (27/8/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tindak pidana narkotika jenis sabu yang sering terjadi di Gg. Hamima, Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran," kata Misran.

Dengan informasi ini, anggota Sat Resnarkoba segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan di lapangan mengarah kepada satu nama, yaitu OB alias Igot, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Pada hari Kamis, (31/08/23), sekitar pukul 23.50 WIB, anggota mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Tanpa menunda, anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah pelaku.

Di lokasi, anggota berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di teras rumahnya. Selain pelaku, anggota juga berhasil mengamankan AE alias Aceng yang saat itu berada di dapur rumah milik Igot.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus narkotika jenis sabu dari Aceng dan 1 bungkus sabu serta 2 bungkus narkotika jenis ganja dari Igot. Saat diinterogasi, pelaku menjelaskan bahwa barang-barang tersebut didapatkan dari seorang teman bernama "Pentin," yang saat itu berada di Lapas Rengat.

"Pelaku mendapatkan dua jenis narkotika ini dengan cara menghubungi Pentin, yang kemudian mengarahkan seseorang yang tidak dikenalnya untuk menjatuhkan barang di lokasi yang telah ditentukan," tambah Misran.

Berdasarkan keterangan pelaku, hasil penjualan narkotika tersebut disetorkan kepada ML, istri dari Pentin. Saat ditemukan, ML alias Lina mengakui bahwa Ob alias Igot telah menyetorkan uang hasil penjualan narkotika secara langsung kepadanya.

Dalam operasi ini, Sat Resnarkoba Polres Inhu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit ponsel, 1 sendok pipet, 2,10 gram sabu, 2,27 gram ganja, 1 tas selempang, 15 plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp. 3.450.000,00.

Berita Lainnya

index