Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida
2 Pengedar Sabu di Seberida

Riauaktual.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu, berhasil menangkap dua laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Kedua pengedar narkoba tersebut adalah SA alias Bendol (47), yang merupakan warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, dan PJ alias Aan Cakil (48), yang berasal dari Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.

Mereka ditangkap oleh tim Operasional Satres Narkoba Polres Inhu pada Sabtu, 26 Agustus 2023, di tempat dan waktu yang berbeda.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 8 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 1,84 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sekitar Rp20 juta, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

"Benar pada Rabu, 23 Agustus 2023, salah satu anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang meningkatnya peredaran narkoba di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida. Tim Operasional Satres Narkoba Polres Inhu kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ungkap Misran, Sabtu (2/9/2023) siang.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada nama SA alias Bendol, yang sering terlibat dalam transaksi narkoba. Pada Sabtu, 23 Agustus 2023 malam, tim menerima informasi bahwa Bendol berada di jalan poros Desa Petala Bumi.

"Tim segera menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Bendol beserta 8 paket sabu-sabu siap edar yang ditemukan saat penggeledahan," lanjut Misran.

Bendol mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari PJ alias Aan Cakil (48), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.

Tim langsung menuju rumah Aan Cakil, yang berhasil diamankan dengan disaksikan oleh perangkat kelurahan dan RT setempat.

"Penggeledahan di rumah Aan Cakil menghasilkan penemuan uang tunai lebih dari Rp20 juta, yang diduga berasal dari penjualan sabu-sabu, serta 1 unit handphone Android yang digunakan oleh tersangka untuk bertransaksi narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba," beber Misran.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index