PEKANBARU (RA)- Guna mengantisipasi pendatang baru pasca lebaran Idhul Fitri 1436 H, tim Yustisi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melakukan Razia admistrasi kependudukan di terminal Bandar Raya Payung Sekaki.
Dalam razia tersebut, tim yustisi berhasil mengamankan 25 orang pendatang ilegal yang tidak memiliki identitas resmi.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pendataan Disdukcapil Kota Pekanbaru, Khaidir mengatakan bahwa dalam razia pendatang ini pihaknya sudah mengamankan 25 orang yang tidak bisa menunjukkan KTPnya.
"Dari razia ini, kita berhasil menjaring sekitar 25 orang pendatang yang tidak memiliki KTP Kota Pekanbaru" katanya kepada wartawan.
Selanjutnya, Khaidir menjelaskan, 25 orang tersebut tidak keseluruhan yang tidak memiliki KTP, Namun ada juga yang sudah memiliki KTP, namun tidak KTP Kota Pekanbaru. Selain itu, mereka juga diketahui sebelumnya mereka memang telah bekerja di Kota Pekanbaru.
"Bahkan ada juga pendatang yang tidak memiliki kartu identitas sama sekali dengan alasan kartu identitasnya tertinggal," katanya.
Terhadap 25 orang pendatang yang tidak memiliki kartu identitas ini kata Khaidir akan diberikan sanksi denda maksimal Rp50.000 serta mengisi data formulir tidak memiliki kartu identitas Kota Pekanbaru
"Setiap penduduk berdasarkan domisili dimana mereka tinggal harus memiliki KTP di daerah tersebut, razia ini dilakukan agar setiap penduduk wajib memiliki kartu identitas untuk kemudahan dalam mengurus segala macam administrasinya," terangnya
Lebih jauh dikatakan Khaidir, bagi para pendatang yang tidak memiliki KTP Kota Pekanbaru dan ingin mencari pekerjaan. Maka pihaknya memberikan kemudahan dengan langkah awal yakni akan memberikan kartu identitas tinggal sementara dengan batas waktu yang ditentukan.
"Seandainya dalam waktu batas tersebut tidak mengurus KTP Kota Pekanbaru maka kita akan pulangkan ke daerah asalnya untuk mengurus surat pindah. Hal ini untuk mengantisipasi ada penduduk memiliki data ganda," tutupnya.
