Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi

Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi
Muhammad Adil, Bupati nonaktif Kepulauan Meranti hadir dalam sidang

Riauaktual.com - Muhammad Adil, Bupati nonaktif Kepulauan Meranti hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/9/2023).

Terlihat Muhammad Adil mengenakan baju kemeja putih dan peci hitam duduk dikursi pesakitan dengan didampingi para kuasa hukum.

Pada sidang kali ini, tujuh saksi dari Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dipanggil untuk memberikan keterangannya.

Fajar Triasmoko, PLT Sekretaris PUPR Kepulauan Meranti, mengungkapkan bahwa ia pernah memberikan sejumlah uang kepada M. Fahmi Aressa dari Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, setelah mendapatkan perintah dari Adil.

Dalam pertemuan di rumah dinas bupati, Adil meminta Pemda untuk membantu BPK dalam operasionalnya.

"Pak bupati bilang 'Bantu-bantulah BPK'. Jumlahnya sekitar Rp500 juta. Lalu kami jawab 'semampu kami," pengakuannya sebagai saksi.

Tidak hanya itu, Fajar juga menemui Fahmi kembali di basement Mall Pekanbaru dan secara langsung menyerahkan uang Rp150 juta pada akhir Februari 2023.

"Uang tersebut sudah disiapkan dari Meranti. Dibungkus dengan plastik atau tas saya tak ingat,” Lanjutnya.

M. Adil saat ini didakwa oleh JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2023.

Dia didakwa bersama-sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan M. Fahmi Aressa dari BPK Riau.

Ketiga kasus tersebut melibatkan pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada tahun anggaran 2022 hingga 2023, penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi dalam pemberian suap untuk pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Berita Lainnya

index