Riauaktual.com - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuansing berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing pada Sabtu dini hari (16/9/2023). Tersangka yang diamankan adalah AP (31) dari Desa Pasar Inuman dan AL (19) dari Desa Ketaping Jaya.
Berdasarkan keterangan dari Kasat ResNarkoba Polres Kuansing, IPTU Novris H Simanjuntak, penangkapan ini bermula dari penyelidikan di Desa Ketaping Jaya pada hari Jum'at malam (15/9/2023) terkait dugaan peredaran narkotika.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah pondok kebun. Saat tim mendekati lokasi, salah satu dari mereka membuang sebuah kantong plastik. "Kantong plastik berwarna merah jambu tersebut berisi sabu dan uang Rp. 280.000," ungkap IPTU Novris.
Dari hasil interogasi, AP mengaku sebagai pemilik narkotika dan AL bertindak sebagai kurir dengan upah Rp. 20.000 setiap kali mengantarkan paket. Di pondok tersebut juga ditemukan alat hisap atau 'bong'.
Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu, uang tunai, dua handphone, serta alat hisap. Keduanya dites urine dan positif Amphetamin. Mereka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Kuansing untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas IPTU Novris.