PEKANBARU (RA)- Warga Perumahan Puri Giam, Jalan Swakarya Gang Rimbang, RT05/RW26 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, memprotes adanya pembangunan perumahan yang menggunakan faslitas milik warga. Atas ketidaknyamanan tersebut, warga juga telah menyampaikan rasa keberatan ke anggota DPRD Pekanbaru.
Ketua Ikatan Keluarga Perumahan Giam (IKPG), Donni Rinaldhi kepada wartawan mengatakan, keberatan warga tersebut lantaran pihak developer pembangunan perumahan yakni PT KAR tidak mempunyai akses jalan sendiri untuk menuju lokasi perumahannya. Tidak itu saja, rencana pembangunan perumahan juga terlalu dekat dengan jalan milik warga.
"Mereka tidak memiliki jalan sendiri, jadi nanti kalau dibangun rumah dan ada mobil parkir pasti akan memakan badan jalan. Dan tentunya juga akan mengganggu kelancaran jalan, kami hanya meminta pihak developer melebarkan jalan dengan mengambil tanah milik mereka beberapa meter saja, jadi kalau ada yang parkir tidak menggangu jalan," katanya ketika berbincang bersama wartawan.
Atas dasar permalasahan tersebut, IKPG akhirnya mengirimkan surat keberatan atas rencana kegiatan pembangunan perumahan PT KAR kepada DPD REI Riau dan juga Distarubang Kota Pekanbaru. Namun, hingga saat ini proses permalahan itu tidak kunjung diselesaikan. IKPG menilai Distarubang sudah semena-mena mengelurkan izin.
"Kita sangat menyayangkan tak kunjung selesainya permalahan ini. Padahal permintaan dari warga hanya meminta jalan kami ditambah, tapi tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang. Sementara ini jalan ini bukan jalan pembangunan perumahan PT KAR," kata Donni.
Diceritakan Donni, satu bangunan perumahan yang berada di Gang Rimbang dibangun sebelum surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Distarubang diberikan. Sesuai produr, hal ini tentunya sudah sangat menyalahi. Untuk itu, IKPG meminta kepada Distarubang menindaklanjuti pengaduan warga Perumahan Puri Giam.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi Anwar meminta kepada Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru yang diemban oleh Mulyasman. Pasalnya, menurut legislator tersebut pemberian surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Distarubang selalu menimbulkan permasalahan di lingkungan.
"Ganti saja lah kepala Distarubang itu. Masa asal tanda tangan izin saja. Jadi untuk apa diberikan jabatan kalau tidak bisa kerja. Kalau sudah seperti ini, Pak Wali juga nanti yang dibuat malu," kata Mulyadi.
Politisi PKS ini sangat menyayangkan adanya bangunan yang belum diberikan surat IMB, namun bangunan sudah berdiri tegak. Selain itu, pemberian izin yang dikeluarkan Distarubang juga sudah memberikan dampak konflik sosial di lingkungan yang berada di Jalan Swakarya Gang Rimbang, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.
"Saya dapat masukan dari warga sekitar kalau izin yang dikeluarkan oleh Distarubang akhirnya menimbulkan permasalahan di lapangan. Kedepan Distarubang jangan asal tanda tangan saja lah, turun langsung ke lapangan," pungkasnya.
