BK DPRD Kuansing Tidak Tahu Aldiko Putra Menjadi Tersangka Kasus Intimidasi

BK DPRD Kuansing Tidak Tahu Aldiko Putra Menjadi Tersangka Kasus Intimidasi
Muslim. S.Sos Ketua BK DPRD Kuansing

Riauaktual.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Muslim, mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai status Aldiko Putra sebagai tersangka kasus intimidasi. Aldiko Putra, anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB, disebut-sebut terlibat dalam kasus intimidasi terhadap Kepala KPH Kuansing, Abriman.

Muslim mengatakan bahwa BK DPRD Kuansing belum pernah memanggil atau meminta keterangan dari Aldiko mengenai kasus tersebut. "Sampai saat ini, kami belum menerima surat resmi. Informasi yang saya dapat hanyalah dari media," jelas Muslim, Selasa (24/10/2023).

Muslim, yang juga politisi dari Nasdem Kuansing, menambahkan bahwa Aldiko sebaiknya fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan. "Kita tunggu proses hukumnya. Kami ingin Aldiko fokus pada proses tersebut," tegasnya.

Berkas perkara Aldiko saat ini berada di tangan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Dia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kehutanan, penyekapan, dan intimidasi.

Penyidik Polres Kuansing telah melimpahkan berkas perkara Aldiko pada Senin (23/10/2023). Saat ini, Kejaksaan sedang meneliti berkas tersebut dari sisi materiil dan formil.

Proses penelitian di Kejaksaan diperkirakan akan berlangsung selama empat belas hari. Aldiko disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 102 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus ini terkuak dari insiden yang viral di media sosial dimana Aldiko diduga melakukan penyekapan dan intimidasi terhadap Abriman. Meski telah menjadi tersangka, Aldiko tidak ditahan dengan alasan keyakinan penyidik bahwa Aldiko tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakannya.

Berita Lainnya

index