Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus enam pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang akan dikirim ke Pulau Jawa melalui ekspedisi.
Selain enam pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3,5 kilogram sabu dan 1.441 butir ekstasi.
Dimana pengungkapan kasus ini berawal saat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru di tiga lokasi penangkapan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, barang haram itu akan dikirim dari Pekanbaru melalu bandara SSK II ke Jawa Timur.
"Dua TKP merupakan kerjasama antara Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Operasi ini berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda," ungkap Jefri, Selasa (12/12/2023) siang.
Dijelaskan Kombes Jefri penangkapan pertama terjadi pada Senin (27/11/2023). Pada operasi ini, polisi berhasil membekuk 2 pelaku yakni FAS dan FK. Keduanya berperan sebagai penerima dan sebagai pengirim barang.
"Dari tersangka disita barang bukti 295 gram sabu yang akan dikirim ke luar Pekanbaru," ujar Jefri.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dengan penangkapan kedua pada, Selasa (28/11/2023). Dalam operasi ini, petugas berhasi membekuk seorang pelaku inisial SA. Selain pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 3 kilogram sabu dan 1.392 butir pil ekstasi.
"Penangkapan kedua didapatkan barang bukti 3 kilogram sabu 1.392 butir ekstasi dari pelaku SA disita di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pengembangan, barang haram itu akan dikirim ke Bangkalan, Provinsi Jawa Timur (Jatim)," papar Kapolresta.
Kemudian, polisi berangkat menuju Jatim untuk melakukan pengembangan. Sesampai di Jatim, polisi menemukan sejumlah bahan kimia diduga sebagai bahan pembuat sabu. Bahan ini digunakan untuk memproduksi sabu di rumah pelaku, diduga sebagai home industri sabu.
"Pada saat pengungkapan di Jatim, ditemukan di lokasi 1 paket sedang narkotika jenis sabu, alkohol, ethanol dan bahan kimia lain. Ini (narkoba, red) belum jadi, cuma zat kimianya saja," sambungnya.
Penangkapan terakhir terjadi pada Rabu (29/11/2023) di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Delima, kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini, petugas menyita 49 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga pelaku yakni Z alias Fahmi, MR alias Gopal, dan HP alias Hanafi.
"Barang haram ini akan di jual kepada pengunjung di KTV tersebut," tutup Jefri.
Terhadap pelaku, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
