Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda di Kuansing Riau Ditangkap Polisi

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda di Kuansing Riau Ditangkap Polisi
Uang palsu dan kedua pelaku yang diamankan Polsek Kuantan Mudik.

Riauaktual.com - Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Dua orang yang diamankan polisi BRS (30) dan CB (29), sesudah membeli rokok dan korek api disebuah warung.

Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, Kamis (7/2/2024).

"Pada Hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB, di warung yang terletak di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, seorang pedagang bernama WI (31) menjadi korban dari kedua pelaku yang diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu," kata AKP Hendra.

Kronologis kejadian, dijelaskan AKP Hendra, dimulai saat pelapor WI menerima uang palsu dari pelaku sebagai pembayaran rokok dan korek api dengan total belanja sebesar Rp.26.000.

"Pelapor kemudian mengembalikan uang palsu kepada pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik," ujarnya.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Bripka Kartolo segera berkoordinasi dengan Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

"Tim Unit Reskrim bersama pelapor melacak dan mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku. Mereka berhasil menemukan mobil tersebut di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah dekat SPBU," ungkap AKP Hendra.

Setelah melakukan penggerebekan, dikatakan AKP Hendra lagi, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu siap edar. Uang palsu yang telah digunakan untuk berbelanja, serta sejumlah uang palsu yang sudah dicetak. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang digunakan oleh pelaku.

"Ada 40 lembar uang kertas palsu pecahan 100 total 4 juta, 2 lembar pecahan 100 uang palsu sudah dibelanjakan, 23 lembar kertas yang suda  dicetak uang palsu tapi belum di potong (1 lembar kertas berisi 4 pecahan uang palsu)," jelasnya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dijelaskan AKP Hendra, bahwa mereka telah mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut. Akibat tindakan ini, pelapor WI mengalami kerugian sebesar Rp 26.000.

"Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti sesuai Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat (1)(2),(3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah," pungkasnya.

Berita Lainnya

index