PEKANBARU (RA) - Pasca dikirim sekitar lima bulan yang lalu, hingga saat ini nasib Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif baru parkir di Pekanbaru belum ada kejelasan. Saat ini draf parkir tersebut sedang dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang- undangan diSekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Syamsuir, Kamis (3/3) mengaku sudah menanyakan langsung hasil evaluasi Perda parkir baru Pemerintah Provinsi Riau.
"Secara lisan saya sudah tanyakan ke pihak Pemrov Riau, namun jawaban dari mereka belum ada hasil evaluasi Perda tersebut dari kementrian dalam negeri. Yang jelas, kita masih menunggu," kata dia.
Disinggung apakah pihaknya akan menanyakan langsung hasil evaluasi tersebut kemantrian dalam negeri, Syamsuir menjawab bahwa pihaknya tidak ingin melakukan upaya tersebut.
"Belum ada rencana sampai kesana, kita posisinya menunggu saja dan tetap berkoordinasi dengan Pemprov Riau," sebutnya.
Terkait banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat, Syamsuir mengaku pihaknya akan menunggu hasil evaluasi. Sebab, keberatan dari masyarakat sudah disampaikan ke kementrian.
"Kita tunggu saja revisinya, apakah nanti diterima atau tidak. Setelah itu baru kita lakukan telaah," ujarnya.
Sebagai mana diketahui, wacana tarif baru parkir di Kota Pekanbaru sempat menuai protes dari berbagai kalangan beberapa waktu lalu. Mulai dari kalangan masyarakat, mahasiswa hingga LSM dan kalangan legislatif ramai-ramai menolak tarif parkir yang dinilai memberatkan masyarakat tersebut.
Seperti diketahui, Perda Parkir yang disahkan kemarin menuai protes dari masyarakat. Terutama untuk tarifnya. Dalam Perda tersebut diterangkan, parkir di zona I mobil Rp8 ribu dan motor Rp4 ribu.
Laporan : YAN
