Riauaktual.com - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, pelaku dalam kasus ini adalah seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial AO, beralamat di Desa Sako.
"AO diduga sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Novris.
Dijelaskan AKP Novris, bahwa penangkapan terhadap AO dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sejak pukul 14.30 WIB di sekitaran Desa Sako.
Kemudian, pada pukul 16.30 WIB, Tim Mata Elang berhasil menangkap AO yang berada di kamar di dalam rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam dompet warna kuning hitam.
Diketahui bahwa AO mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial Y (DPO) dengan harga Rp. 2.200.000 pada hari Sabtu, 16 Maret 2024.
"Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kaca pirex, tas warna kuning hitam, dan alat-alat seperti pinset, gunting, sendok plastik, jarum, timbangan digital, alat hisap bong, kotak warna putih, bal plastik klip bening kosong, CCTV, serta satu unit handphone merk Oppo A31 dan sebuah kantong asoy hitam," ungkap Novris.
Dikatakan Novris, bahwa pelaku memantau pergerakan polisi menggunakan cctv di rumahnya.
Hasil tes urine terhadap AO menunjukkan bahwa ia positif mengandung amphetamin. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut.