Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kuansing

Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kuansing
Pelaku persetubuhan dibawah umur yang diamankan Polsek Logas Tanah Datar.

Riauaktual.com - Polsek Logas Tanah Darat, Kuansing, berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (21/3/2024).

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanah Darat Iptu Nyus Pendri, Jumat (21/3/2024).

"Keberhasilan ini berawal dari laporan ibu korban, S, yang menerima pengakuan dari anaknya, JR (16), pada Hari Jumat 9 Maret 2024," ungkap Iptu Nyus.

Setelah mendengar pengakuan korban, dikatakan Iptu Nyus, ibu korban segera memberitahu suaminya dan bersama-sama dengan korban, mereka datang ke Polsek Logas Tanah Darat untuk membuat laporan resmi.

"Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat berhasil menemukan dan menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Logas Tanah Darat pada Kamis (21/3/2024) pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam proses ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

"Pelaku akan diproses sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas Iptu Nyus.

Polsek Logas Tanah Darat memastikan bahwa situasi di lapangan selama penangkapan berlangsung aman dan terkendali.

 

Berita Lainnya

index