Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Indragiri Hulu

Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Indragiri Hulu
SM alias Maman (52) dan SK alias Keni (59)

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor di bawah Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua orang paruh baya yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya diketahui dengan inisial SM alias Maman (52) dan SK alias Keni (59).

Menurut keterangan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.

"Pertama, SM alias Maman ditangkap oleh Polsek Rengat Barat, sedangkan SK alias Keni ditangkap oleh Polsek Lirik. Kedua pengungkapan ini terjadi pada malam yang sama," ungkap Misran pada Jumat (10/5/2024).

Misran menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan terhadap pelaku SM alias Maman. Dia ditangkap di warung miliknya di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Dari tangan pelaku SM, kami berhasil mengamankan satu paket sabu berukuran sedang beserta alat timbangan," tambah Misran.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Polsek Lirik terhadap pelaku SK alias Keni di Desa Sidomulyo sekitar pukul 19.30 WIB.

"Dari tangan pelaku SK alias Keni, kami berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berukuran kecil," jelasnya.

Misran menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba jenis sabu di dua lokasi tersebut.

"Dua tim opsional dari Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," paparnya.

"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut di masing-masing polsek," tandas Misran.

Berita Lainnya

index