Direktur BUMDes Kuansing, Jalunis, Ditahan Kejati Riau

Direktur BUMDes Kuansing, Jalunis, Ditahan Kejati Riau
Jalunis, Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Penjualan Kelapa Sawit

Riauaktual.com — Alunis, yang juga dikenal dengan nama Alun, diduga telah menggunakan dana hasil penjualan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) untuk kepentingan pribadi sebesar lebih dari Rp500 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, didampingi oleh Kasi Penyidikan, Iman Khilman, menyatakan bahwa Jalunis kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Jumat (17/5/2024).

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Jalunis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penetapan Jalunis sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap Tsk-83/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024," kata Bambang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Jalunis, yang merupakan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Bersama Desa Perhentian Sungkai, langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

"Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dengan alasan subyektif bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi, serta alasan obyektif terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa Jalunis, sebagai tokoh masyarakat dan Direktur BUMDes, melakukan tindakan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Sejak tahun 2020 hingga 2023, Jalunis memanfaatkan lahan sawit milik Pemkab Kuansing, yang luasnya sekitar 500 hektare, dengan memanen dan menjual buah kelapa sawit tersebut," ujar Bambang.

Dari hasil penjualan kelapa sawit, Jalunis diduga mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp593.584.200. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian mobil dan lain-lain, yang mengakibatkan kerugian negara cq daerah.

Atas perbuatannya, Jalunis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

Berita Lainnya

index