Riauaktual.com - Terdakwa Yusman Affandy dan Feldiansyah, terkait kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako (BSP) Tahun 2016, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Yusman Affandy adalah mantan Direktur Zapin Energi Sejahtera (ZES), sementara Feldiansyah merupakan mantan Direktur PT BSP Zapin. Kedua perusahaan tersebut adalah anak perusahaan PT BSP.
Persidangan dengan agenda tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/5/2024) sore. Tuntutan pidana dibacakan oleh JPU Endra Andri Parwoto didampingi Desmond Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Salomo Ginting.
Dalam tuntutannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keduanya dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, JPU meminta keduanya untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Feldiansyah.
"Menghukum terdakwa Feldiansyah membayar uang pengganti sebesar Rp8.175.600.000 subsider 4 tahun dan 6 bulan," lanjut Rionov.
Dengan dibacakannya tuntutan pidana ini, agenda sidang berikutnya adalah penyampaian pledoi atau nota pembelaan oleh para terdakwa, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Pada tahun 2016, PT BSP menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak. Salah satunya adalah pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang digunakan sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
Meskipun investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak disetujui, proyek tersebut tidak memiliki AMDAL Limbah B3 dan non-B3. Feldiansyah dan Yusman Affandy diduga menginisiasi investasi ini, namun pembangunan pabrik MFO tersebut tidak pernah terlaksana. Dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.