Bejat! Ayah di Pelalawan Tega Setubuhi Anak Kandung

Bejat! Ayah di Pelalawan Tega Setubuhi Anak Kandung
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com - Satreskrim Polres Pelalawan menangkap seorang ayah berinisial YG (45) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat (24/5/2024).

"Pelaku YG terpaksa kami amankan karena melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya berinisial JG yang masih di bawah umur," kata Winto.

Menurut Suwinto, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban akan dibunuh jika tidak mau menuruti perintahnya.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku mengajak anaknya JG untuk membeli air galon menggunakan sepeda motor.

"Setelah membeli air galon, pelaku YG dan korban JG kembali ke rumah. Dalam perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motor dan membawa korban masuk ke dalam kebun sawit," jelas Winto.

Di dalam kebun sawit tersebut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman pembunuhan.

"Dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau, akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku," lanjut Winto.

Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan suaminya ke polisi.

"Setelah mengetahui kejadian yang dilakukan suaminya, sang ibu membuat laporan. Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," pungkas Winto.

Atas perbuatannya, YG dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (b) Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Berita Lainnya

index