Ini Respons Bupati Alfedri saat Disebut Masa Jabatan Sudah 2 Periode

Ini Respons Bupati Alfedri saat Disebut Masa Jabatan Sudah 2 Periode
Bupati Siak Alfedri

Riauaktual.com - Bupati Siak Alfedri memberikan respons terkait pernyataan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Riau yang menyebutkan dia tidak lagi bisa maju sebagai calon bupati Siak. Sebab, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, jabatan kepala daerah 1 periode jika sudah menjabat selama 2 tahun 6 bulan.

Alfedri dianggap dua priode menjabat. Saat ini Alfedri masih menjabat sebagai Bupati Siak bersama wakilnya Husni Merza. Periode sebelumnya, dia merupakan wakil Bupati Siak dan menjadi Plt setelah Bupati Siak Syamsuar terpilih menjadi Gubernur Riau.

Menanggapi hal itu, Bupati Siak Alfedri mengatakan jabatannya sebagai bupati masih satu periode. Karena sebelumnya dia menjabat sebagai pelaksana tugas dan melanjutkan jabatan Bupati Siak ssbelumnya (Syamsuar) dengan masa 2 tahun 3 bulan 28 hari.

"Saya baru 1 periode sebagai Bupati Siak. Dulu bukan hanya pelaksana tugas, tapi saya juga melanjutkan jabatan bupati yang ditinggal Pak Syamsuar, tapi masa lamanya jabatan tersebut 2 tahun, 3 bulan 28 hari. Dan itu belum terhitung 1 priode," kata Alfedri saat dihubungi Riauaktual.com Kamis (30/5).

Alfedri menjelaskan, jabatannya sebagai pelaksana tugas Bupati Siak hampir 1 bulan, kemudian dilanjutkan sebagai Bupati Siak definitif setelah keluar Surat Keputusan (SK).

"Dengan rincian jabatan pelaksana tugas hampir sebulan, baru keluar SK Bupati, dilantik jadi Bupati Siak selama 2 tahun 3 bulan. Totalnya 2 tahun 3 bulan 28 hari, makanya belum saya baru 1 periode," kata Alfedri.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPW PAN Riau, Makmur Kasim menilai pernyataan yang disampaikan Biro Tapem sebelumnya merupakan sebuah kesalahan dalam menginterpretasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terjadi kesalahan dalam menginterpretasikan Pelaksana tugas (Plt). Bupatinya masih ada pak Syamsuar saat itu, tapi karena cuti kampanye (calon Gubernur Riau), maka dijabat sementara oleh Wakilnya (Alfedri)," kata Makmur.

Menurut Makmur, jika sesuai pernyataan Biro Tapem tersebut maka Alfedri sudah dianggap sebagai kepala daerah (Bupati Siak) ketika jadi Plt.

"Berarti ada dua kepala daerah (Bupati Siak) dalam waktu bersamaan, tentu tak mungkin," ujar Makmur.

Selain itu, Makmur juga merujuk pada putusan MK, masa jabatan yang dimaksud 2,5 tahun tersebut ketika sudah menjabat sebagai Bupati atau kepala daerah definitif.

"Sehingga (Alfedri) tidak masuk jabatan (sebagai Bupati Siak) selama menjabat sebagai Plt Bupati," ujar Makmur.

Dengan tidak dihitungnya masa jabatan sebagai Plt Bupati tersebut, kata Makmur, maka jabatan Alfedri belum dihitung dua periode dan baru menjabat satu periode sebagai Bupati Siak.

Alfedri menjadi Wakil Bupati Siak sejak tahun 2011-2019 bersama Syamsuar sebagai Bupati Siak. Kemudian dalam perjalanan Syamsuar maju sebagai Calon Gubernur Riau sehingga Alfedri menggantikan Syamsuar.

Alfedri menjadi Plt Bupati Siak pada 18 Maret 2019 selama 28 hari. Kemudian dia melanjutkan jabatan Syamsuar sebagai Bupati Siak definitif sampai 20 Juni 2021 atau 2 tahun 3 bulan.

Setelah masa jabatan Plt Bupati Siak selesai, Alfedri mencalon diri maju sebagai calon Bupati Siak bersama wakilnya Husni Merza. Mereka memenangkan kontestan Pilkada Siak 2020 kala itu. 

Maka sejak dilantik pada Juni 2021, Alfedri dan Husni menjadi Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih. Jabatan kedua pasangan akan selesai 1 periode pada tahun 2024 ini.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Biro Tata Pemerintah Pemerintahan Provinsi Riau saat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Riau Rabu 29 Mei 2024, memberikan keterangan jika dilihat dari masa jabatan Alfedri sudah tidak bisa maju kembali di Pilkada 2024 Siak.

Hal ini dipertanyakan Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Mohammad Yatim kepada pihak Biro Tata Pemerintahan karena banyaknya pertanyaan masyarakat. 

Masa jabatan Alfedri pada periode pertama sudah dihitung satu periode, karena dari hitungan Biro Tata Pemerintahan Alfedri sudah menjabat 30 bulan di periode pertama dihitung dari saat menjabat sebagai Plt Bupati ketika Bupati nya saat itu Syamsuar maju sebagai calon Gubernur.

"Kami sengaja mempertanyakan ini ke Tapem, karena banyak pertanyaan dari masyarakat, dan berdasarkan data dan keterangan dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 30 bulan atau 2,5 tahun, artinya sudah dihitung satu periode," ujar Eddy Yatim.

Menurut Eddy Yatim, dia sebagai Ketua Komisi I DPRD Riau juga punya kepentingan untuk mempertanyakan itu untuk persiapan pengisian Pj Bupati Siak jika Alfedri maju nantinya.

"Ini berdasarkan data dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 2,5 tahun di periode pertama sehingga kalau merujuk ke putusan MK, maka sudah dihitung dua periode Alfedri di Siak," ujarnya.

Sebagaimana dalam amar putusan MK tahun 2009, dan dikuatkan dengan Hukum MK nomor 67 tahun 2020, dijelaskan 2,5 tahun jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sudah dihitung satu periode.

#Bupati Alfedri

index

Berita Lainnya

index