Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu saat Santai di Warung

Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu saat Santai di Warung
Dua pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.

Riauaktual.com - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan dua orang tersangka  M (33) dan A (48) pengedar narkotika jenis sabu saat duduk santai di sebuah warung, Hari Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Lokasi penangkapan kedua tersangka tersebut dikatakan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Priyo Soegito melalui Kasatresnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, di Desa Koto Tuo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak.

"Tim melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kopah sejak pukul 13.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pada pukul 15.30 WIB, Tim Mata Elang bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, M (33) dan A (48), yang saat itu sedang duduk di sebuah warung di Desa Kopah," ungkap Novris.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Malboro Filter Black di saku depan sebelah kiri M (33). Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang.

"Tersangka M (33) dan A (48) diketahui berperan sebagai pengedar narkotika. Dari hasil interogasi, M (33) mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial AJ, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Novris.

Transaksi jual beli sabu dilakukan secara online, dan M (33) membeli narkotika tersebut seharga Rp 500.000 dengan menggunakan uang milik A (48).

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang larangan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika, serta ancaman pidana yang menyertainya," jelas Novris.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka, M (33) dan A (48), positif mengandung amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

"Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ulas Novris mengakhiri.

Polres Kuantan Singingi menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polres Kuantan Singingi dalam memerangi peredaran narkotika. Keberhasilan Tim Mata Elang dalam operasi ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota tim serta dukungan penuh dari masyarakat setempat. Diharapkan, dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi langkah awal dalam upaya pembersihan wilayah Kuantan Singingi dari narkotika," tandas Novris.

Berita Lainnya

index