Komisi III DPR RI Laporkan Langsung Dugaan Korupsi di PT PHR ke Kejati Riau

Komisi III DPR RI Laporkan Langsung Dugaan Korupsi di PT PHR ke Kejati Riau
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan

Riauaktual.com - Kantor Kejaksaan Tinggi Riau didatangi anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rabu (26/6/2024).

Informasi yang dirangkum, Hinca datang langsung menjumpai Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas.

"Banyak pengaduan yang saya terima, setelah menerima pengaduan tersebut saya teruskan ke Kejati Riau untuk diperiksa dan ditindaklanjuti," katanya.

Hinca mengatakan laporan tersebut dimasukan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Saya berharap penegakkan hukumnya benar berjalan. Masyarakat yang buat laporan belum tentu (di tindaklanjuti), hari ini saya sebagai wakil rakyat yang langsung membuat laporan," sebut Hinca.

Masih kata Hinca pihaknya akan memberi waktu Kejati Riau untuk menindaklanjuti.

"Kita beri waktu kepada Kejaksaan Tinggi. Kebetulan Aspidsusnya baru. Kini kado pertama la dari anda. Tidak terlalu lama la, seminggu dua minggu sudah ada updatenya," harapan Hinca.

Adapun laporannya, kata Hinca, terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT PHR. Yaitu, dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane.

Dalam laporannya, ada sejumlah petinggi di PT PHR yang diduga bertanggung jawab dalam persoalan itu. "Nama-nama yang saya laporkan ada 4. Irfan Zaenuri, Edi Susanto, dan (bagian) administrasinya," tandas Hinca.

Sementara itu, Kajati Riau Akmal Abbas melalui Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi kepada awak media membenarkan perihal laporan tersebut.

"Betul. Memang ada Pak Hinca Panjaitan datang ke Kejati Riau dalam rangka menyampaikan sebuah laporan. Tapi itu kan sebatas surat masuk dulu. Jadi isi atau dalamnya perlu kami telaah, masuk dulu ke PTSP," ungkapnya.

Sejauh ini kata Rozi, dirinya belum mengetahui substansi dari laporan tersebut.

"Yang jelas akan ditelaah oleh bidang yang ditujukan setelah sampai kepada pimpinan agar disposisi. Setelah itu baru bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media," tutup Rozi.

Dari informasi yang dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar.

Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.

Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyimpangan itu. Di antaranya, Edi Susanto, Vice President Procurment/VP dan Irfan Zaenuri, Executive Vice President Business Support – WK Rokan.

Berita Lainnya

index