Riauaktual.com - Menanggapi laporan dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diajukan oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, Corporate Secretary PT PHR, Rudi Ariffianto, memberikan tanggapannya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Riauaktual.com, Rudi menegaskan bahwa PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi profesionalitas kerja dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. PHR juga menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).
"Terkait proses bisnisnya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan penandatanganan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane, untuk memastikan pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan," ujar Rudi pada Kamis (27/6/2024).
Rudi juga menyebut bahwa PT PHR bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan. "Tujuannya agar pelaksanaan pengadaan dan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Rudi mengungkapkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PHR mengacu pada pedoman yang berlaku dan prinsip-prinsip utama pengadaan, seperti adil, akuntabel, integritas, kompetitif, dan transparan. "Setiap penyedia barang dan jasa memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan yang berlaku," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rudi menambahkan bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta ketentuan pengadaan yang berlaku, proses pengadaan dilakukan melalui tender kepada pabrikan dalam negeri atau agen yang ditunjuk yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan persyaratan minimal 25%.
Sebelumnya, Hinca Ikara Putra Panjaitan mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk melaporkan dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan pada Rabu (26/6/2024). Hinca mengatakan bahwa ia menerima banyak pengaduan terkait hal ini dan meneruskannya ke Kejati Riau untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Laporan ini diajukan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Saya berharap penegakan hukumnya benar berjalan. Masyarakat yang membuat laporan belum tentu ditindaklanjuti, hari ini saya sebagai wakil rakyat yang langsung membuat laporan," ujar Hinca. Ia juga memberikan waktu kepada Kejati Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berharap dalam satu atau dua minggu sudah ada perkembangan.
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane, dengan beberapa petinggi di PT PHR yang diduga bertanggung jawab, termasuk Irfan Zaenuri dan Edi Susanto.
Kajati Riau, Akmal Abbas, melalui Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi, membenarkan adanya laporan tersebut. "Betul. Memang ada Pak Hinca Panjaitan datang ke Kejati Riau dalam rangka menyampaikan sebuah laporan. Tapi itu kan sebatas surat masuk dulu. Jadi isi atau dalamnya perlu kami telaah," ungkap Rozi.
Proyek geomembrane tersebut, yang dilaksanakan pada tahun 2023 dengan nilai Rp200 miliar, diduga memiliki penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan penyimpangan termasuk penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan pemalsuan dokumen, yang diperkuat dengan surat dari BRIN yang menyatakan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.
Nama-nama yang diduga terlibat termasuk Edi Susanto (Vice President Procurement) dan Irfan Zaenuri (Executive Vice President Business Support – WK Rokan).