Dua Kurir 64 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati, Ajukan Banding

Dua Kurir 64 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati, Ajukan Banding
Terdakwa, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam

Riauaktual.com - Dua kurir narkoba yang tertangkap dengan 64 kilogram sabu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua terdakwa, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam, mengajukan banding setelah menerima putusan tersebut.

Sidang putusan yang digelar pada Senin, 10 Juni 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jefri M Harahap yang sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa. Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.

"Kedua terdakwa mengajukan banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, M Arief Yunandi, Jumat, 28 Juni 2024.

Penasihat hukum kedua terdakwa telah menyerahkan memori banding pada Jumat, 14 Juni 2024. Memori banding tersebut kemudian diserahkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada JPU.

"Kita (JPU) juga mengajukan banding," lanjut Arief, seraya menambahkan bahwa Tim JPU sedang mempersiapkan kontra memori banding.

Salah satu anggota Tim JPU, Boris Senator Panjaitan, menambahkan bahwa meskipun majelis hakim sependapat dengan analisa yuridis JPU, JPU tetap mengajukan banding untuk mempertahankan argumentasi hukum mereka sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Para terdakwa merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Sebelum penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.

Para terdakwa telah dua kali menjadi kurir narkotika jenis sabu atas perintah saudara Abang (DPO). Penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 5 September 2023, di Jalan Raya Lintas Timur, Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan, dengan 10 bungkus besar sabu yang terbungkus dalam kemasan teh Cina.

Penangkapan kedua terjadi pada Jumat, 8 September 2023, di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Para terdakwa menjemput 55 bungkus besar sabu, namun berhasil ditangkap saat terdakwa Syadfiandi Adrianto sedang mengangkat karung berisi sabu ke dalam mobil CRV warna putih.

Di persidangan terungkap bahwa para terdakwa mengetahui pekerjaan mereka berkaitan dengan transaksi narkotika. Mereka telah berkomunikasi dengan saudara Abang (DPO) dan menerima upah sebesar Rp5 juta untuk menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut. Para terdakwa dijanjikan tambahan upah sebesar Rp2 juta per kilogram jika seluruh barang berhasil dijemput.

Berita Lainnya

index