Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi di PT SPR Langgak

Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi di PT SPR Langgak
Foto: Istimewa

Riauaktual.com - Tiga mantan Gubernur Riau, yakni Syamsuar, Rusli Zainal, dan Arsyadjuliandi Rahman, diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

"Iya benar (Syamsuar, Rusli Zainal, dan Arsyadjuliandi Rahman) diperiksa Bareskrim di Mapolda Riau. Kami mendapat surat dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk membackup penyidik serta menyiapkan tempat pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (1/7/2024).

Menurut Nasriadi, pemeriksaan terkait pengelolaan PT SPR Langgak, Kecamatan Tambun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2010 hingga 2023.

"Yang kami dengar bukan hanya Pak Syamsuar yang diperiksa, tetapi juga gubernur-gubernur yang menjabat tahun 2010-2023 (Rusli Zainal dan Arsyadjuliandi Rahman) juga diperiksa," tutur Nasriadi.

Nasriadi mengaku tidak mengetahui secara rinci materi pemeriksaan terhadap Syamsuar dan dua mantan Gubernur Riau lainnya itu.

"Kami tidak mengikuti detail pemeriksaannya, hanya menyediakan tempat untuk rekan-rekan penyidik Bareskrim selama tiga hari," jelas Nasriadi.

Nasriadi menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Jika nanti Bareskrim masih membutuhkan permintaan keterangan, Polda Riau siap melakukannya.

"Untuk ke depan, kami masih menunggu dari Bareskrim. Apakah masih ada permintaan lagi, kami akan menyiapkan lagi. Ada backup tempat dan kegiatan dan kami hanya backup tempat," ucap Nasriadi.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar. Selain mantan gubernur, pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Riau lainnya.

Di antaranya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Alzuhra, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi, dan sejumlah petinggi BUMD SPR Langgak juga dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, membenarkan informasi pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan pihaknya dipanggil mewakili Pemerintah Provinsi Riau untuk kapasitasnya di Biro Hukum.

"Iya, saya sudah sampaikan sepengetahuan dan kapasitas saya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau," kata Yan Dharmadi.

Ditanyakan mengenai materi pemeriksaan menyangkut dugaan penyimpangan di salah satu BUMD Riau, SPR Langgak, Yan Dharmadi tidak menampik. Hanya saja, Yan tidak bersedia menyampaikan secara detail terkait kasus yang didalami Mabes Polri tersebut.

"Diperiksa terkait BUMD PT SPR Langgak, tapi kalau detailnya bukan kewenangan saya untuk menyampaikannya," ucapnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, mantan Gubernur Riau Syamsuar dipanggil Bareskrim Polri di Polda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru. Ia dimintai keterangan terkait permasalahan PT SPR, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merupakan salah satu dari tujuh perusahaan berplat merah di Riau.

Sebagai informasi, Syamsuar menjabat sebagai Gubernur Riau dari 20 Februari hingga November 2023. "Kapasitas saya dipanggil memang sebagai Gubernur Riau," ujar Syamsuar.

Informasi dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan bahwa keterlibatan Syamsuar diduga karena menutupi dan menggelapkan hasil audit BPKP terhadap SPR Langgak tahun 2010-2015. Di mana hasil audit tersebut dari BPKP keluar akhir 2018 dan sampai tahun 2020 tidak ditindaklanjuti.

Kondisi ini menjadi sorotan Bareskrim Polri karena diduga ada permainan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40 miliar, pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut dikarenakan kewajiban terhadap pembayaran hak KCL selama 2010-2015 yang tidak dilunasi lebih kurang Rp100 miliar.

Dari hasil audit BPKP, diketahui adanya dugaan kerugian negara untuk anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp40 miliar. Dugaan keterlibatan mantan Gubernur Riau yang diperiksa Mabes Polri karena hasil tersebut diduga diketahui dan tidak ditindaklanjuti. Bahkan diduga ada upaya menghilangkan barang bukti.

"Saya hari ini dipanggil Bareskrim Polri dalam rangka permasalahan BUMD SPR antara tahun 2010-2015," kata Syamsuar di Polda Riau, Jumat (28/6).

Berita Lainnya

index