Riauaktual.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga saat ini telah memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Riau.
Penyelidikan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Beberapa pihak, termasuk dari PMI dan Pemerintah Provinsi Riau, telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaksa menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka.
"Ya, sekitar 30 saksi telah diperiksa," ujar Plt Kepala Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles, pada Selasa (2/7/2024).
Iwan Roy Charles juga menjelaskan bahwa jumlah saksi kemungkinan akan bertambah karena masih ada pemeriksaan yang dijadwalkan.
"Masih ada saksi yang akan diperiksa. Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton," ungkapnya.
Setelah semua saksi diperiksa, langkah berikutnya adalah penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor yang ditunjuk.
"Doakan semoga penyidikan perkara ini segera rampung," tutup Iwan Roy Charles.
Berdasarkan data yang ada, penyelidikan dugaan korupsi ini mencakup periode dari tahun 2019 hingga 2022 dengan total dana sekitar Rp5 miliar. Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.