Terlibat Peredaran Narkoba di Riau, Wanita Hamil 7 Bulan Diamankan Bersama 3 Pria

Terlibat Peredaran Narkoba di Riau, Wanita Hamil 7 Bulan Diamankan Bersama 3 Pria
FO diamankan Ditresnarkoba Polda Riau

Riauaktual.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang wanita berinisial FO alias Fani (30) penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Dari tangan wanita yang hamil 7 bulan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi.

Selain itu, tim yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang berhasil meringkus 3 orang pelaku lainnya sebagai pemasok narkotika tersebut masing-masing berinisial YD (24), MA (24) serta AW (23). Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan 16 butir pil ektasi.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pelaku Fani diamankan pada saat berada di parkiran NEW Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Rabu (03/07/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Pelaku FO ini sedang hamil 7 bulan. Yang bersangkutan diamankan di parkiran salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sultan Syarif Kasim Pekanbaru," katanya, Jumat (5/7/2024).

Diungkapkan Manang, penangkapan pelaku FO dilakukan berawal Tim Subdit I Narkoba Polda Riau menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika diparkiran salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

"Dari informasi tersebut Kasubdit I, AKBP Boby Sebayang bersama tim langsung menyisir ke lokasi dan menemukan seorang wanita yang gerak-geriknya mencurigakan," sebut Manang.

Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana pelaku ditemukan satu bungkus rokok yang dalamnya berisi 5 butir pilektasi.

"Saat diintrogasi pelaku mengaku barang haram tersebut ia dapat dari YD di Jalan Paus," sambung Manang.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke Jalan Paus dan berhasil mengamankan pelaku YD saat sedang makan bersama pelaku MA dan AW.

"Saat kita lakukan penggeledahan dari tangan ketiga tersangka kita berhasil mengamankan 16 butir pil ektasi yang disimpan di dalam saku celana tersangka YD," kata Kombes Manang.

Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, pelaku Fani diajukan restorative justice atau dibebaskan dari hukuman. Hal ini dikarenakan pelaku dalam kondisi hamil 7 bulan.

Dirnarkoba mengatakan, Fani akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba tersebut. Ia juga pecandu sabu yang cukup berat sehingga perlu pengobatan.

"Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya," pungkas Kombes Manang.

Berita Lainnya

index