Riauaktual.com – Seorang pria bernama SY alias Suryadi (42), warga Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau, ditangkap oleh Polsek Bangko pada Rabu (3/7/24) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Farida Aryani (47).
Penangkapan dilakukan setelah Farida melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi dari Mapolres Rohil, kejadian KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (13/4/24) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana KDRT oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.
"Setelah mendapat laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan menginterogasi saksi-saksi. Tersangka sempat melarikan diri, namun kami berhasil menangkapnya di rumah korban," ujar Kompol Ihut M.T. Sinurat, Sabtu (6/7/2024).
Pada hari kejadian, korban sedang berada di rumah ketika melihat suaminya memarahi anaknya, Yuyun (saksi). Farida lalu menegur suaminya, namun terlapor merespons dengan kata-kata kasar. Terjadi adu mulut di ruang tamu, kemudian berlanjut ke kamar anak mereka, di mana terlapor menampar korban sebanyak empat kali di pipi kanan dan kepala kiri, menyebabkan kemerahan dan bengkak pada bagian yang terkena pukulan.
"Saya sangat kecewa dan merasa terancam atas tindakan suami saya. Ini bukan pertama kalinya dia melakukan kekerasan terhadap saya," kata Farida dalam laporannya.
Setelah kejadian tersebut, Farida melaporkan suaminya ke Polsek Bangko. Unit Reskrim Polsek Bangko segera melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, dan menginterogasi saksi-saksi. Terlapor sempat melarikan diri dan bersembunyi, namun kemudian berhasil ditangkap di rumah korban.
Saat diinterogasi, Suryadi mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa tindakannya dipicu oleh rasa cemburu setelah melihat video TikTok mantan suami korban di beranda TikTok istrinya. Hal ini memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan fisik.
"Motif pelaku adalah rasa cemburu yang dipicu oleh aktivitas istrinya di media sosial," jelas Kompol Ihut. "Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal," tambahnya.
Suryadi diketahui juga melakukan kekerasan fisik berulang terhadap Farida, dengan kejadian terakhir pada 27 Juni 2024. Saat ini, Suryadi dan barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum, telah diamankan oleh Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, menyatakan bahwa proses mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam rumah tangga dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," tutup Kompol Ihut.