Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Rohil

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Rohil
Pelaku pencabulan RS (32)

Riauaktual.com – Kepolisian Sektor Bagan Sinembah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Sukamulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial RS (32) sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kejadian terjadi di Kecamatan Bagan Sinembah dengan korban SR (13)," kata Andrian pada Selasa (9/7/2024) siang.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelapor NS (50) pergi mengurus KTP dan meninggalkan korban SR sendirian di rumah. 

"Kemudian MA menerima telepon bahwa anaknya SR telah diculik. Selanjutnya, MA pulang ke rumah untuk memastikannya," terang Andrian.

Setelah sampai di rumah, MA tidak menemukan korban. Dari pengakuan Rendi, yang merupakan teman pelaku, korban telah dibawa RS ke rumah abangnya di Cikampak, Sumatera Utara (Sumut). 

"Kemudian orang tua korban dan keluarga langsung mengecek ke rumah abang pelaku di Sumatera Utara. Dan melihat korban berada di rumah. Melihat orang tua korban datang, pelaku RS melarikan diri," lanjut Andrian.

Setelah itu, orang tua korban menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi. Korban SR mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku. 

"Kemudian orang tua membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah. Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Pada hari Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara," jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Renaldy Yudistha Indrasari, langsung bergerak ke lokasi. 

"Pada Kamis (4/7/2024), personel Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKBP Andrian.

Pelaku dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Lainnya

index