Korban Meninggal Dunia, Pelaku Jambret di Pekanbaru Cuma Divonis 5 Tahun Penjara

Korban Meninggal Dunia, Pelaku Jambret di Pekanbaru Cuma Divonis 5 Tahun Penjara
Persidangan Tertutup Pelaku Jambret, Fenias Agung Gumilang Sitorus (17).

Riauaktual.com - Pelaku jambret, Fenias Agung Gumilang Sitorus (17), yang menyebabkan korbannya, Gofi Hidayana (25), meninggal dunia, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain korban Gofi Hidayana, korban lainnya, Joshua Kurniawan (25), hanya mengalami luka-luka.

Hal itu diketahui dari persidangan yang digelar secara tertutup, mengingat terdakwa masih kategori anak. Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Hendah Karmila Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (9/7/2024).

"Putusannya 5 tahun, sesuai dengan tuntutan," kata Ayu Susanti, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai persidangan.

Ayu menjelaskan bahwa dalam putusan hakim mempertimbangkan usia muda terdakwa dan harapan bahwa terdakwa masih bisa dibina.

"Tapi juga ada korban yang meninggal dunia, itu yang memberatkan. Dia juga sudah pernah diversi dalam perkara lain. Untuk yang meringankan, dia mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," terang Ayu.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan hal yang sama juga disampaikan oleh JPU. "Dia pikir-pikir, kita juga pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," tandas Ayu.

JPU menuntut terdakwa Fenias Agung Gumilang Sitorus dengan pidana penjara selama 5 tahun karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

Roshayati (50), ibunda dari korban Gofi Hidayana, turut hadir saat sidang putusan tersebut. Usai persidangan, wanita 50 tahun itu memberikan tanggapan.

"Kalau ibu sih belum puas ya, memang dia masih anak-anak, tapi yang dia lakukan itu seperti orang dewasa. Dia sudah membunuh anak saya, cuma dapat 5 tahun," katanya sambil menangis.

Selain Fenias, perkara ini juga menjerat seorang pelaku lainnya, Putra Manalu (25). Saat ini, proses penyidikan terhadapnya masih berjalan.

Roshayati berharap Putra Manalu yang disebut sebagai pelaku utama dapat dihukum lebih berat. "Minta hukuman yang lebih berat. Soalnya yang satu ini (Putra Manalu) yang membunuh. Kalau yang ini (Fenias) yang bawa motor," tutup Roshayati.

Diketahui, korban Gofi Hidayana (25) mengalami benturan keras di bagian kepala. Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret pada Rabu (12/6) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia.

Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya, Joshua Kurniawan (25), yang mengalami luka-luka.

Berita Lainnya

index