Total 118 Kendaraan Ditilang

Operasi Gakkum Penumbar di Pelalawan, Dishub Riau: Pelanggaran Terbanyak Tak Ada Tanda Lulus Uji

Operasi Gakkum Penumbar di Pelalawan, Dishub Riau: Pelanggaran Terbanyak Tak Ada Tanda Lulus Uji
Operasi Gakkum Penumbar Dishub Riau di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Riauaktual.com - Tahun 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau kembali melaksanakan Operasi Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) di Kabupaten Pelalawan, 16 Juli sampai 18 Juli 2024.

Kepala Dishub Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian kepada Riauaktual.com, Sabtu (20/7/2024), mengatakan jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 118 kendaraan.

"Paling banyak melanggal Pasal 288 Ayat 3 tentang tidak ada BLU-e dan tanda lulus uji serta surat keterangan uji sebanyak 98 tilang," kata Martian.

Dikatakan Martian, selain melanggar Pasal 288 Ayat 3, pengemudi truk juga melanggar Pasal 286 tentang tidak laik jalan. Juga melanggar Pasal 308 junto Pasal 173 terkait tidak ada izin dalam trayek.

"Lokasi Operasi Gakkum Penumbar di Jalan Lintas Timur Sikijang, Jalan Lintas Timur Sikijang, Jalan Lintas Timur Sikijang," ujar Martian.

Pelaksanaan Operasi Gakkum Penumbar Dishub Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Operasi ini juga melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

Berita Lainnya

index