PWI Bengkalis Taja Sosialisasi PD-PRT, KEJ dan Kode Perilaku Wartawan

PWI Bengkalis Taja Sosialisasi PD-PRT, KEJ dan Kode Perilaku Wartawan
PWI Kabupaten Bengkalis.

Riauaktual.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tingkatkan pengetahuan para wartawan khususnya yang tergabung dalam anggota PWI, salah satunya terkait Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI hasil Kongres XXV di Bandung ke anggotanya.

Menjelang pelaksanaan Konferkab VI, PWI kabupaten Bengkalis menggandeng Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Lapas Kelas II Bengkalis melaksanakan sosialisasi peningkatan kapasitas jurnalisme anggotanya tentang PD-PRT, KEJ dan KPW PWI di Cafe Elpali, di pelataran depan Lapas Bengkalis, Senin malam (22/7/2024).

Sosialisasi menghadirkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Ketua PWI Riau, H Raja Isyam Azwar.

Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah menjelaskan, dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan- ketentuan baru dan juga ketentuan-ketentuan lama dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.

Salah satunya adalah anggota PWI wajib kompeten. Jika ada anggota PWI yang tidak kompeten, maka status keanggotaan yang bersangkutan akan secara otomatis gugur setelah diberikan dispensasi satu tahun atau masa tenggang.

"Dalam PD dan PRT baru ini, semua anggota PWI harus kompeten. Anggota biasa yang belum kompeten secara otomatis akan gugur dari keanggotaan jika tidak mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Organisasi hanya memberikan dispensasi satu tahun masa tenggang dari masa aktif KTA," ungkap Zulmansyah.

Dalam ketentuan PD dan PRT baru ini kata Zulmansyah anggota yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya gugur di PWI.

"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya," kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.

Kemudian merangkap jabatan di organisasi yang sama dan memiliki legalitas dari Menkumham dilarang keras, dan diminta yang bersangkutan memilih salah satu organisasi sebagai tempat bernaung.

Sementara itu, H Raja Isyam Azwar, Ketua PWI Riau   mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

"Sepanjang teman-teman  menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW maka akan terhindar dari pelanggaran," ujar Raja Isyam Azwar.

Pelanggaran pelanggaran wartawan di lapangan dalam melakukan tugas sebagai pewarta banyak yang memaksa narasumber untuk memberikan jawaban padahal narasumber bisa diberikan kesempatan untuk menunda.

Raja Isyam Azwar mengharapkan anggota PWI di daerah dengan dilaksanakan sosialisasi PD-PRT, KEJ dan KPW bisa menerapkan di lapangan.

"PWI Provinsi selalu membuka ruang untuk anggota di daerah berkonsultasi dan PD-PRT PWI selalu ada perubahan mengikuti perkembangan yang di putuskan di kongres PWI," ujarnya.

Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta dan ramah tamah bersama PHR dan Kalapas Bengkalis.

Sebelumnya Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra mengharapkan anggota PWI Bengkalis dapat memahami PD-PRT PWI, KEJ dan KPW dan bisa menerapkan dilapangan dan juga terima kasih narasumber telah mensosialisasikan PD-PRT PWI.

Berita Lainnya

index