Dua Pengacara Kondang Bela Dewan Kehormatan PWI

Dua Pengacara Kondang Bela Dewan Kehormatan PWI
Dua Pengacara Kondang Bela DK PWI

Riauaktual.com - Dua pengacara terkenal, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM, siap membela Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua advokat yang dihormati ini memberikan dukungan penuh kepada DK PWI Pusat melalui tim hukum mereka, yang terdiri dari Untung Kurniadi, SH, Prasetyo Utomo, SH, dan Firmasyah, SH.

Prof. Todung Mulya Lubis memimpin Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang akan mendampingi proses hukum para anggota DK PWI Pusat.

"Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan," ujar Todung Lubis, yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Norwegia (2018–2023), Kamis 25 Juli 2024.

Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan turut menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Todung dalam mendampingi Dewan Kehormatan PWI. 

“Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI,” imbuh Luhut.

Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya kepada PN Jakarta Pusat, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, serta lima anggota lainnya yaitu Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat.

Sayid menggugat Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, yang menurutnya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. SK tersebut menyatakan bahwa Sayid bersama dengan tiga orang lainnya wajib mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas PWI Pusat. Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas sebesar Rp1.080.000.000, namun kemudian mengembalikan dana tersebut ke rekening PWI.

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan bahwa akibat SK DK PWI tersebut, ia mengalami kerugian materiil yang nyata sebesar Rp1.771.200.000 dan biaya perjuangan hak sebesar Rp100.000.000. 

Selain itu, ia mengklaim mengalami kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000, sehingga total nilai gugatannya mencapai Rp101.871.200.000. Sayid juga menuntut agar para anggota DK PWI membayar uang paksa senilai Rp5 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti.

Berita Lainnya

index