Razia 'Kampung Narkoba' di Pekanbaru, 9 Orang Ditangkap

Razia 'Kampung Narkoba' di Pekanbaru, 9 Orang Ditangkap
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Lakukan Razia

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan razia di dua lokasi yang dijuluki kampung narkoba di Pekanbaru, yaitu Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam. Hasilnya, sembilan orang ditangkap pada waktu yang berbeda.

Operasi razia dilaksanakan selama dua hari berturut-turut sebagai bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2024.

"Dalam operasi razia narkoba selama dua hari ini, kami mengamankan sembilan orang di dua lokasi, di Jalan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Jumat (26/7).

Manang menegaskan bahwa ia tidak ingin ada lagi sebutan kampung narkoba di Riau. Oleh karena itu, ia akan terus memantau pergerakan semua orang di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat.

"Selama masih ada peredaran narkoba di dua daerah itu, akan terus kami tindak. Tidak ada ampun. Ini sebagaimana perintah Bapak Kapolda Irjen Iqbal yang tidak ingin ada kampung narkoba di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru," jelas Manang.

Pada Kamis (25/7), tim menyasar salah satu gang di kawasan Pangeran Hidayat dan mengamankan dua pria berinisial Je (35) dan Do (34). "Keduanya positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, disita delapan paket kecil diduga sabu dan satu unit handphone," jelas Manang.

Di Kampung Dalam, tim mengamankan seorang pria berinisial AAS (29) yang juga positif mengonsumsi narkoba. Polisi menyita 23 paket kecil diduga sabu.

Sehari sebelumnya, pada Rabu (24/7), polisi menyisir Pangeran Hidayat dengan melibatkan puluhan personel dan anjing pelacak. Tim dibagi menjadi dua dan berhasil mengamankan empat orang: Ma (49), Er (43), Ang (22), dan HW (39), yang semuanya positif mengonsumsi narkoba.

Tim lainnya mengamankan tiga orang: RI (29), BI (26), dan BH (17), yang juga positif mengonsumsi narkoba. Polisi menyita tiga paket sedang dan enam paket kecil diduga sabu, serta uang diduga palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar.

"Awalnya kami menduga barang bukti itu adalah sabu, namun setelah dicek oleh tim Dokpol Polda Riau, ternyata serbuk putih itu adalah tawas," ucap Manang.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebagian tersangka diproses di Polda Riau, sementara sebagian lagi ditahan di Polresta Pekanbaru.

Berita Lainnya

index