Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Riau, Penyidikan Ungkap Ribuan Tiket Fiktif

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Riau, Penyidikan Ungkap Ribuan Tiket Fiktif
Sekwan DPRD Riau, Muflihun.

Riauaktual.com - Proses penanganan perkara dugaan korupsi terkait perjalanan dinas luar negeri fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 102 saksi telah diperiksa. "Total pemeriksaan saksi 102 orang dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyidikan ada 26 dan akan terus bertambah," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, pada Rabu (31/7/2024).

Nasriadi menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan terus berlanjut. Pejabat yang sudah diperiksa termasuk PA Sekwan 2019-2020, Kaharudin, yang diperiksa pada bulan Maret sebelum Sekwan DPRD Riau Muflihun. 

"Rincian saksi yang diperiksa meliputi 2 orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 12 orang PPTK, 5 orang PPATK, 3 orang THL atau honorer, satu Kasubag Perjalanan Dinas, satu Bendahara Pengeluaran, dan satu Kasubag Verifikasi," jelas Nasriadi.

Dari 304 Surat Perjalanan Dinas (SPJ) awal yang terkumpul saat penyelidikan, jumlah SPJ yang berkembang di ranah penyidikan mencapai 12.604 SPJ fiktif untuk tahun anggaran 2020-2021. Sementara verifikasi tiket di Lion Grup menunjukkan adanya 35.836 tiket yang terindikasi fiktif dan akan diverifikasi kembali dengan pihak maskapai terkait.

Terkait pemanggilan Sekwan DPRD Riau, Muflihun, pada Selasa, 30 Juli 2024, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena urusan keluarga mendesak. 

"Dari pemanggilan yang dilakukan kemarin, Muflihun tidak bisa hadir. Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua untuk hari Senin, 5 Agustus 2024," lanjut Nasriadi.

Apabila pada panggilan kedua Muflihun tidak memenuhi panggilan, akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa.

Berita Lainnya

index