Riauaktual.com - Seorang pemuda berinisial MAS (18), yang dikenal dengan julukan Botak, ditangkap saat hendak menggelar pesta sabu bersama teman-temannya di Pondok Pasar Jumat, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek TPTM Ipda Bonni Ferdy Sagala, Botak ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang curiga dengan aktivitasnya dan teman-temannya.
"Saat diamankan Unit Reskrim TPTM, pelaku sedang duduk, sementara temannya kabur melarikan diri," kata Ipda Bonni kepada Riauaktual.com, Rabu (7/8/2024).
Ipda Bonni menjelaskan bahwa saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku rompi Botak. Unit Reskrim kemudian menghubungi Ketua RT setempat untuk menyaksikan penangkapan tersebut.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat tes urine, pelaku positif metaphetamine dan amphetamine," ujar Ipda Bonni.
Botak dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.