Riauaktual.com - Keberanian seorang pencuri sepeda motor untuk memamerkan hasil curiannya di media sosial justru menjadi senjata makan tuan.
Setelah beberapa hari penyelidikan intensif, Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku berinisial Hendra (32) berhasil diamankan setelah dirinya tidak sengaja mengunggah bukti berupa foto kendaraan curian di akun Facebook pribadinya.
Kasus pencurian ini bermula pada tanggal 19 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika sepeda motor milik Jonipar (65), seorang warga Langgam, dicuri dari halaman rumahnya.
Korban, yang saat itu baru pulang dari rumah seorang pemuka adat sekitar pukul 21.45 WIB, mendapati motornya hilang saat akan berangkat shalat subuh pada pukul 05.00 WIB.
Setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 24 Agustus 2024, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Salah satu petunjuk kuat muncul ketika pelaku memposting foto motor curian di akun Facebook dengan nama pengguna"L Lek Sek Sek" pada tanggal 21 Agustus 2024.
Penelusuran digital tersebut mengarah kepada Hendra, yang ternyata telah melarikan diri dari rumahnya bersama istrinya, EWN, setelah melakukan aksi pencurian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan pihak kelurahan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Senin (26/8/2024).
Pada pukul 18.00 WIB tanggal 24 Agustus 2024, polisi berhasil menangkap Hendra di sebuah rumah di desa tersebut.
"Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik Jonipar dan menjualnya kepada seorang pria bernama A alias Limput seharga Rp 2.000.000. Sayangnya, A kini masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri membawa motor hasil curian," terang Alferdo.
Polisi kini tengah mencari Asman untuk melengkapi penyelidikan. Sebagai barang bukti, polisi telah menyita sebuah STNK asli sepeda motor Honda Vario milik korban serta beberapa kunci motor.
Hendra kini ditahan di Polsek Langgam dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku lain yang terlibat, serta mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban," tegas Kapolsek Langgam.
Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 8.000.000. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal dan melaporkannya secepat mungkin kepada pihak berwenang.