Riauaktual.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memimpin pertemuan mediasi yang krusial antara dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang telah berseteru selama enam bulan terakhir.
Pertemuan ini berlangsung pada Rabu (28/8) malam di kantor Menkumham, dihadiri oleh Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang sebagai perwakilan dari kedua kubu. Selain itu, pertemuan ini juga turut disaksikan oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzar, Staf Khusus Menteri Ahmad Ali Fahmi, serta tiga anggota Dewan Pers.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan rekonsiliasi demi kebaikan pers Indonesia. Usulan rekonsiliasi pertama kali diajukan oleh sejumlah wartawan senior di Dewan Pers dan langsung mendapat sambutan positif dari Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan untuk melakukan rekonsiliasi jika hal itu adalah langkah terbaik bagi PWI dan pers nasional. Kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik internal yang telah memecah belah organisasi wartawan terbesar di Indonesia.
Rekonsiliasi ini diharapkan dapat mengakhiri perseteruan yang telah mempengaruhi kredibilitas dan efektivitas PWI dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi wartawan yang independen dan profesional. Supratman Andi Agtas, sebagai Menkumham, berharap bahwa kesepakatan ini akan membawa stabilitas dan memperkuat solidaritas di antara anggota PWI. "Kami berharap rekonsiliasi ini menjadi awal dari stabilitas yang akan memperkuat PWI sebagai organisasi yang kokoh dan profesional," ujar Supratman.
Menurut praktisi media Dar Edi Yoga, rekonsiliasi ini sebenarnya sudah diupayakan oleh Zulmansyah Sekedang sejak usai KLB di Hotel Paragon Jakarta.
"Setelah Kongres Luar Biasa, Zulmansyah telah memasukkan 30 nama dari kepengurusan era Hendry CH Bangun ke dalam komposisi kepengurusan baru sebagai bentuk rekonsiliasi," jelas Dar Edi Yoga pada Jumat (30/8).
Langkah Zulmansyah ini mencerminkan sikap bijak dan keinginan untuk menciptakan keharmonisan di dalam PWI.
"Terakomodasinya 30 orang pengurus lama menunjukkan bahwa Zulmansyah sangat menghargai keberagaman dan pentingnya integrasi dalam organisasi. Ini juga sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 28 ayat (2)," tambah Dar Edi Yoga.
Dar Edi Yoga juga menegaskan bahwa meskipun secara pribadi tidak ada masalah antara Zulmansyah Sekedang dan Hendry CH Bangun, permasalahan yang muncul lebih terkait dengan aturan organisasi dan aspek hukum yang berlaku.
"Ini adalah tantangan yang perlu diatasi oleh kedua belah pihak untuk memastikan keberlanjutan dan kestabilan PWI ke depan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memahami dan menghormati aturan organisasi dalam setiap langkah yang diambil oleh kedua kubu.
"Dalam organisasi seperti PWI, aturan main harus dijunjung tinggi. Jika tidak, potensi konflik seperti ini akan terus berulang," kata Dar Edi Yoga.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan PWI dapat kembali fokus pada tugas utamanya, yaitu memperjuangkan kebebasan pers dan meningkatkan profesionalisme wartawan di Indonesia.
"Semoga hasil mediasi ini menjadi tonggak awal untuk memperbaiki hubungan internal di PWI dan mengembalikan fokus organisasi pada pengembangan pers yang lebih baik di masa depan," pungkas Dar Edi Yoga.